RELUNG.ID- Universitas Azzahra yang berlokasi di Jatinegara, Jakarta Timur, tampak tutup dan tidak menunjukkan aktivitas perkuliahan.
Kampus tersebut menjadi sorotan setelah Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, berencana menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat pihak universitas terkait polemik dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Pantauan di lokasi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB menunjukkan pagar kampus Universitas Azzahra tertutup rapat. Tidak terlihat aktivitas mahasiswa maupun civitas akademika di dalam area kampus. Meja resepsionis di pintu masuk juga tampak kosong tanpa penjaga.
Selain itu, dua potong pakaian terlihat tergantung di gagang pintu kaca yang menjadi akses masuk ke dalam gedung. Di area kampus terpasang stiker besar bertuliskan, “Objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah.”
Dari luar pagar, papan nama “Universitas Azzahra” yang didominasi warna hijau masih terpasang. Namun, kondisi lantai di dalam gedung terlihat kotor dan berdebu, mengindikasikan kampus tersebut sudah lama tidak beroperasi.
Danang, pedagang gorengan di sekitar kampus, mengatakan Universitas Azzahra telah tutup sejak 2024.
“Tutup tahun 2024, tapi lupa bulan berapa. Dulu ramai, kalau jam istirahat banyak mahasiswa beli gorengan,” ujarnya.
Ia mengaku tidak mengetahui penyebab pasti penutupan kampus tersebut. “Saya enggak tahu kenapa tutupnya, tiba-tiba sepi saja. Enggak tahu bangkrut atau pindah, sekarang kosong,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana menyatakan akan menggugat pihak Universitas Azzahra melalui jalur perdata. Langkah tersebut diambil setelah Hellyana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan gugatan akan diajukan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak kampus.
“Gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak universitas sebagai Tergugat I, Rektor saat itu sebagai Tergugat II, Yayasan Lentera Az-Zahra sebagai Turut Tergugat I, serta PD Dikti sebagai Turut Tergugat II,” ujar Zainul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurut Zainul, langkah hukum ini diambil untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum terkait status ijazah kliennya. Ia menegaskan Hellyana meyakini tidak mengetahui apakah ijazah yang dimilikinya asli atau tidak.
“Ijazah itu diperoleh pada 2012 dan digunakan dengan keyakinan bahwa dokumen tersebut sah. Sejauh ini kami meyakini ibu tidak tahu apakah itu asli atau bukan,” kata Zainul.
Zainul juga mengungkapkan bahwa ijazah tersebut pernah digunakan Hellyana dalam sejumlah agenda politik, seperti Pilkada Bupati Belitung 2018 dan Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi Bangka Belitung. Meski demikian, ia menegaskan penggunaan ijazah tersebut dilakukan tanpa adanya niat melanggar hukum.[YKP]

