RELUNG.ID- Tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, disebut menolak upaya perdamaian atau restorative justice yang ditawarkan dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum keduanya, Abdul Gafur, usai pelimpahan tahap II perkara tersebut pada Senin (22/6/2026).
Menurut Abdul Gafur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menawarkan opsi penyelesaian melalui jalur damai maupun plea bargaining atau pengakuan bersalah. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh kedua kliennya.
“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi,” ujar Abdul Gafur di Kejari Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, penolakan tersebut didasarkan pada keyakinan kliennya bahwa tidak ada unsur kesalahan pidana dalam tindakan yang dituduhkan. Roy Suryo dan Tifauzia disebut menganggap aktivitas mereka sebatas kajian atau penelitian terhadap isu publik yang berkembang.
“Mereka merasa tidak pernah bersalah. Yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan,” katanya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengklaim bahwa sejumlah laporan dari pelapor lain telah dinyatakan tidak dapat dilanjutkan atau tidak dimasukkan dalam surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Alhamdulillah, jaksa menggugurkan tiga laporan. Ternyata tidak berdasar secara hukum,” ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, perkara yang akan dibawa ke persidangan nantinya hanya berkaitan dengan laporan utama yang sebelumnya diajukan oleh pihak Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hingga kini, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma masih berlanjut di tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.[YKP]

