Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Rumah Ambruk Diduga Dampak Pembangunan Tetangga, Istri Irjen Sofyan Nugroho Berjuang Cari Keadilan
Regional

Rumah Ambruk Diduga Dampak Pembangunan Tetangga, Istri Irjen Sofyan Nugroho Berjuang Cari Keadilan

RiyadiBy Riyadi09/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Irjen Dr Sofyan Nugroho MH bersama sang istri, dr Niken Diah Anitasari SpPD, hingga kini masih berjuang mencari keadilan terkait rumah mereka di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, yang mengalami kerusakan parah hingga sebagian bangunan ambruk. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNGLID- Irjen Dr Sofyan Nugroho MH bersama sang istri, dr Niken Diah Anitasari SpPD, hingga kini masih berjuang mencari keadilan terkait rumah mereka di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, yang mengalami kerusakan parah hingga sebagian bangunan ambruk.

Kerusakan rumah tersebut diduga berkaitan dengan dampak pembangunan tempat tinggal milik tetangga mereka.

Peristiwa itu mulai dirasakan sejak 2019. Saat itu, rumah Niken dan Sofyan mulai mengalami sejumlah perubahan fisik, mulai dari tembok yang retak, keramik terangkat hingga pintu bergeser dan sulit dibuka.

Baca juga :   Viral Joget di Dapur MBG, SPPG di Bandung Barat Disuspend BGN

Kondisi kemudian semakin parah hingga bagian atap, plafon dan rangka kayu pada garasi atau carport seluas sekitar 700 meter persegi tiba-tiba ambruk.

Niken mengatakan, peristiwa tersebut sempat disaksikan oleh sopir suaminya. Beruntung, tidak ada korban dalam kejadian itu.

“Rumah tiba-tiba ambruk sempat disaksikan sopir suaminya, beruntung tidak ada korban dalam peristiwa itu,” ungkap Niken saat ditemui wartawan, Senin (7/9).

Baca juga :   Pangkas Waktu Pelayanan, PDAM Tirta Musi Bakal Rancang Aplikasi Online

Akibat ambruknya bagian garasi tersebut, area itu kini terbuka tanpa peneduh sehingga tidak lagi digunakan.

Kerusakan juga semakin terlihat pada bagian dalam rumah. Retakan pada tembok disebut semakin melebar sehingga membuat Niken dan suaminya merasa khawatir akan keselamatan mereka.

Terlebih, kondisi tersebut menjadi semakin mengkhawatirkan ketika memasuki musim hujan yang disertai angin kencang.

Baca juga :   Dinkes Sumsel Ingatkan MBG Harus Langsung Dikonsumsi di Sekolah, Bukan Dibawa Pulang

Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan memberikan rasa aman, kini justru menjadi bangunan yang memprihatinkan.

Berbagai upaya penyelesaian secara mediasi telah dilakukan. Niken menyebut sedikitnya tujuh kali mediasi pernah digelar.

Namun, menurut Niken, pemilik rumah berinisial BS yang disebut sebagai pengusaha di Kalimantan hanya hadir satu kali. Pada pertemuan lainnya, pihak BS disebut diwakili oleh orang lain.

Baca juga :   Baliho Film “Aku Harus Mati” Tuai Protes, Pemprov DKI Turunkan dari Sejumlah Titik

“Mereka selalu datang, tapi tidak ada respons dan tanggung jawabnya. Kami kemudian melapor ke Polda Jateng pada 22 April 2022, namun sampai sekarang juga tidak ada kejelasan dengan pelaporan itu, padahal sudah ada tersangkanya,” ujarnya.

Laporan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum.

Kuasa hukum Niken dari Solidarity Law Office, Bangkit Mahanantiyo SH MH, mengatakan kliennya melaporkan BS atas dugaan perusakan rumah atau bangunan.

Baca juga :   Satpam Lansia di Depok Dianiaya Gara-Gara Portal Perumahan


Menurut Bangkit, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 200 KUHP dan atau Pasal 201 ayat 1 KUHP.

“Penetapan tersangkanya pada 16 Oktober 2023, penyidik menambah pasal baru yaitu 46 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diubah menjadi pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

BS kemudian disebut sempat mengajukan gugatan praperadilan. Perkara tersebut telah diputus dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Semarang pada 25 Maret 2024.

Baca juga :   Guru SMP di Prabumulih Diduga Lecehkan Siswi Lewat Chat Mesum, Polisi Turun Tangan

Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengeluarkan undangan mediasi pada 22 November 2024.

Hasil mediasi tersebut dituangkan dalam berita acara yang memuat tiga poin kesepakatan.

Pertama, tersangka bersedia bertemu dan meminta maaf secara langsung kepada Niken. Kedua, tersangka bersedia bertanggung jawab penuh atas akibat yang timbul karena kesalahannya. Ketiga, tersangka bersedia memperbaiki rumah milik korban seperti kondisi semula.

Baca juga :   Diding Boneng Tutup Usia, Ini Perjuangan Sang Aktor Senior Melawan Asma Kronis

“Tujuan kami sebenarnya terkait tiga hasil dalam berita acara mediasi,” kata Bangkit.

Namun, menurut Bangkit, kesepakatan tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh pihak tersangka.

Selain menempuh jalur pidana, Niken juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BS di Pengadilan Negeri Semarang pada 30 Oktober 2025.

Baca juga :   Siaga Banjir! Pemkot Palembang Aktifkan Kembali Sirine Peringatan Dini

Dalam putusannya, gugatan Niken dikabulkan sebagian. Majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti kerugian material sebesar Rp3,13 miliar.

“Dalam semua proses hukum, Bu Niken ini selalu menghadirkan ahli, termasuk untuk menghitung kerugian material yang ditimbulkan,” ujar Bangkit.

Meski telah memperoleh putusan dalam perkara perdata, persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai.

Bangkit mengatakan, proses hukum pidana terhadap perkara dugaan perusakan bangunan tersebut masih berjalan dan berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan.

Pihak Niken dan Sofyan berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta penyelesaian atas kerusakan rumah yang telah mereka alami sejak 2019.[YKP]

Irjen Sofyan Nugroho Rumah Ambruk
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUntuk Menikah, ART Curi Emas Majikan hingga Rp 1 Miliar
Next Article Erupsi Enam Gunung Api Jadi Sorotan, Ulta Levenia Pertanyakan Peran HAARP
Riyadi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202612 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,961 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,831 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,804 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?