RELUNGLID- Irjen Dr Sofyan Nugroho MH bersama sang istri, dr Niken Diah Anitasari SpPD, hingga kini masih berjuang mencari keadilan terkait rumah mereka di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, yang mengalami kerusakan parah hingga sebagian bangunan ambruk.
Kerusakan rumah tersebut diduga berkaitan dengan dampak pembangunan tempat tinggal milik tetangga mereka.
Peristiwa itu mulai dirasakan sejak 2019. Saat itu, rumah Niken dan Sofyan mulai mengalami sejumlah perubahan fisik, mulai dari tembok yang retak, keramik terangkat hingga pintu bergeser dan sulit dibuka.
Kondisi kemudian semakin parah hingga bagian atap, plafon dan rangka kayu pada garasi atau carport seluas sekitar 700 meter persegi tiba-tiba ambruk.
Niken mengatakan, peristiwa tersebut sempat disaksikan oleh sopir suaminya. Beruntung, tidak ada korban dalam kejadian itu.
“Rumah tiba-tiba ambruk sempat disaksikan sopir suaminya, beruntung tidak ada korban dalam peristiwa itu,” ungkap Niken saat ditemui wartawan, Senin (7/9).
Akibat ambruknya bagian garasi tersebut, area itu kini terbuka tanpa peneduh sehingga tidak lagi digunakan.
Kerusakan juga semakin terlihat pada bagian dalam rumah. Retakan pada tembok disebut semakin melebar sehingga membuat Niken dan suaminya merasa khawatir akan keselamatan mereka.
Terlebih, kondisi tersebut menjadi semakin mengkhawatirkan ketika memasuki musim hujan yang disertai angin kencang.
Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan memberikan rasa aman, kini justru menjadi bangunan yang memprihatinkan.
Berbagai upaya penyelesaian secara mediasi telah dilakukan. Niken menyebut sedikitnya tujuh kali mediasi pernah digelar.
Namun, menurut Niken, pemilik rumah berinisial BS yang disebut sebagai pengusaha di Kalimantan hanya hadir satu kali. Pada pertemuan lainnya, pihak BS disebut diwakili oleh orang lain.
“Mereka selalu datang, tapi tidak ada respons dan tanggung jawabnya. Kami kemudian melapor ke Polda Jateng pada 22 April 2022, namun sampai sekarang juga tidak ada kejelasan dengan pelaporan itu, padahal sudah ada tersangkanya,” ujarnya.
Laporan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum.
Kuasa hukum Niken dari Solidarity Law Office, Bangkit Mahanantiyo SH MH, mengatakan kliennya melaporkan BS atas dugaan perusakan rumah atau bangunan.
Menurut Bangkit, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 200 KUHP dan atau Pasal 201 ayat 1 KUHP.
“Penetapan tersangkanya pada 16 Oktober 2023, penyidik menambah pasal baru yaitu 46 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diubah menjadi pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.
BS kemudian disebut sempat mengajukan gugatan praperadilan. Perkara tersebut telah diputus dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Semarang pada 25 Maret 2024.
Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengeluarkan undangan mediasi pada 22 November 2024.
Hasil mediasi tersebut dituangkan dalam berita acara yang memuat tiga poin kesepakatan.
Pertama, tersangka bersedia bertemu dan meminta maaf secara langsung kepada Niken. Kedua, tersangka bersedia bertanggung jawab penuh atas akibat yang timbul karena kesalahannya. Ketiga, tersangka bersedia memperbaiki rumah milik korban seperti kondisi semula.
“Tujuan kami sebenarnya terkait tiga hasil dalam berita acara mediasi,” kata Bangkit.
Namun, menurut Bangkit, kesepakatan tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh pihak tersangka.
Selain menempuh jalur pidana, Niken juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BS di Pengadilan Negeri Semarang pada 30 Oktober 2025.
Dalam putusannya, gugatan Niken dikabulkan sebagian. Majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti kerugian material sebesar Rp3,13 miliar.
“Dalam semua proses hukum, Bu Niken ini selalu menghadirkan ahli, termasuk untuk menghitung kerugian material yang ditimbulkan,” ujar Bangkit.
Meski telah memperoleh putusan dalam perkara perdata, persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai.
Bangkit mengatakan, proses hukum pidana terhadap perkara dugaan perusakan bangunan tersebut masih berjalan dan berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan.
Pihak Niken dan Sofyan berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta penyelesaian atas kerusakan rumah yang telah mereka alami sejak 2019.[YKP]

