RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberhentikan empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepanjang 2026 karena terbukti melanggar disiplin kerja.
Keputusan tersebut diambil setelah para pegawai diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu yang melebihi ketentuan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Adhi Zahri, mengatakan hasil evaluasi hingga Juli 2026 menunjukkan empat PPPK memiliki tingkat ketidakhadiran yang sangat tinggi, bahkan ada yang mencapai lebih dari 100 hari.
“Empat pegawai yang kami berhentikan karena indisipliner. Dari hasil pemeriksaan, ada yang tidak masuk kerja hingga lebih dari 100 hari, sehingga langsung kami proses pemberhentiannya,” ujar Adhi, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun PPPK, pegawai yang mangkir selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi pemberhentian.
Menurut Adhi, jumlah hari ketidakhadiran keempat pegawai tersebut bervariasi, mulai dari 48 hari, 82 hari, hingga lebih dari 100 hari.
“Karena pelanggarannya sudah melewati batas yang ditentukan, maka sanksi yang diberikan adalah pemberhentian,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa disiplin merupakan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh ASN dan PPPK. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian kinerja aparatur.
Ia mengingatkan seluruh pegawai agar selalu bekerja sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang berlaku dalam menjalankan tugas maupun mengambil keputusan.
“Bekerjalah sesuai aturan yang ada. Setiap kebijakan maupun kegiatan harus memiliki dasar hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ratu Dewa.
Selain menekankan pentingnya disiplin, Ratu Dewa juga meminta seluruh ASN dan PPPK terus meningkatkan kualitas kinerja.
“Performa pegawai akan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam pembinaan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Palembang,” tutupnya. (DSK)

