Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Sepanjang 2026, Empat PPPK di Pemkot Palembang Dipecat Terbukti Melanggar Disiplin Kerja
Regional

Sepanjang 2026, Empat PPPK di Pemkot Palembang Dipecat Terbukti Melanggar Disiplin Kerja

alwiBy alwi23/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberhentikan empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepanjang 2026 karena terbukti melanggar disiplin kerja.

Keputusan tersebut diambil setelah para pegawai diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu yang melebihi ketentuan.

Baca juga :   Mantan Perdana Menteri Belanda, Dries van Agt, Meninggal Dunia Bersama Istrinya dengan Cara Euthanasia

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Adhi Zahri, mengatakan hasil evaluasi hingga Juli 2026 menunjukkan empat PPPK memiliki tingkat ketidakhadiran yang sangat tinggi, bahkan ada yang mencapai lebih dari 100 hari.

“Empat pegawai yang kami berhentikan karena indisipliner. Dari hasil pemeriksaan, ada yang tidak masuk kerja hingga lebih dari 100 hari, sehingga langsung kami proses pemberhentiannya,” ujar Adhi, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun PPPK, pegawai yang mangkir selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi pemberhentian.

Baca juga :   Putusan PTUN Jadi Sorotan, Ada Kelalaian Struktural Dalam Penanganan Banjir di Palembang

Menurut Adhi, jumlah hari ketidakhadiran keempat pegawai tersebut bervariasi, mulai dari 48 hari, 82 hari, hingga lebih dari 100 hari.

“Karena pelanggarannya sudah melewati batas yang ditentukan, maka sanksi yang diberikan adalah pemberhentian,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa disiplin merupakan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh ASN dan PPPK. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian kinerja aparatur.

Baca juga :   Palembang Andalkan Telok Abang di Rakernas APEKSI 2026, Siap Curi Perhatian Nasional

Ia mengingatkan seluruh pegawai agar selalu bekerja sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang berlaku dalam menjalankan tugas maupun mengambil keputusan.

“Bekerjalah sesuai aturan yang ada. Setiap kebijakan maupun kegiatan harus memiliki dasar hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ratu Dewa.

Selain menekankan pentingnya disiplin, Ratu Dewa juga meminta seluruh ASN dan PPPK terus meningkatkan kualitas kinerja.

Baca juga :   Imbas Ricuh TKS, Bupati Muratara Sidak Dinas Kesehatan

“Performa pegawai akan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam pembinaan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Palembang,” tutupnya. (DSK)

Adhi Zahri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Pemkot Palembang PPPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHeboh Foto Bersama Catherine Wilson, Ruben Onsu Beri Penjelasan
Next Article Lahan di Kawasan TNKS Kering, Damkar Lubuklinggau Ingatkan Warga Tidak Bakar Hutan dan Lahan
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,004 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,874 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,846 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?