RELUNG.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Betuah Banyuasin hingga kini belum berujung pada penetapan tersangka. Padahal, proses penyelidikan perkara tersebut telah berjalan sejak awal 2025.
Kondisi ini mulai dipertanyakan masyarakat. Aktivis Banyuasin, Idrus Tanjung, mendesak Kejaksaan Negeri Banyuasin memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara yang telah ditangani lebih dari satu tahun tersebut.
“Lebih dari satu tahun belum ada penetapan tersangka,” kata Idrus.
Menurutnya, lamanya proses penanganan perkara menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat Banyuasin. Ia meminta Kejari Banyuasin terbuka mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan.
“Harus ada kejelasan, jangan sampai simpang siur,” tegasnya.
Idrus juga meminta penjelasan apabila proses penanganan perkara tersebut dihentikan atau terdapat kendala tertentu. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus yang menyangkut dugaan penyimpangan di perusahaan daerah tersebut.
“Kalaupun memang ada stop dan lain sebagainya, tentunya juga ada penjelasan kepada masyarakat di Bumi Sedulang Setudung,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Banyuasin memastikan perkara tersebut masih berjalan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuasin Cepy Indra Gunawan mengatakan kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Betuah masih berada dalam tahap penyidikan.
“Tetap jalan, masih dalam tahap penyidikan,” kata Cepy.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
“Kita masih tunggu dari tim auditor BPKP Provinsi Sumsel,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin Gustian Winanda meminta konfirmasi perkembangan perkara disampaikan melalui bidang intelijen selaku humas kejaksaan.
Diketahui, Kejari Banyuasin mulai menangani dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Betuah sejak awal 2025.
Dalam proses penanganannya, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka di antaranya mantan Direktur PDAM Tirta Betuah, Direktur PDAM Tirta Betuah serta pihak-pihak lainnya yang dinilai mengetahui perkara tersebut. (RDK)

