“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan,” ujar Majelis Hakim Guntoro.
Untuk diketahui, Hajidin (48) yang menjadi terdakwa atas kasus perampokan terhadap Wagirin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan penjara selama delapan tahun.
JPU Kejari Kayuagung, Rian Nugraha Dewatara membeberkan seluruh fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (13/8).
Menurut Rian, terdapat lima alat bukti yang meyakinkan JPU bahwa Hajidin terlibat. Alat bukti tersebut diantaranya keterangan ketiga korban yakni, Wagirin, Ani Supiani (istri Wagirin) dan Regita (Anak Wagirin).
Keterangan ketiga saksi ini meyakini bahwa Hajidin ikut terlibat, sebab mereka mengenali wajah terdakwa yang saat itu beraksi lantaran tidak menggunakan masker ataupun penutup wajah.
“Bahwa keterangan saksi ini menguatkan keterlibatan terdakwa dalam aksi tersebut. Kemudian ditemukan senjata tajam yang tertinggal di rumah korban dan identik dengan sidik jari pelaku,” kata Rian dalam sidang. (HWJ)

