Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Perampokan di Mesuji Makmur OKI, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Hajidin Dibebaskan
Hukum

Sidang Perampokan di Mesuji Makmur OKI, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Hajidin Dibebaskan

alwiBy alwi20/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Terdakwa Hajidin saat digiring pihak kepolisian. (Hari Wijaya/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

“Sementara, hasil sidik jari baru dikeluarkan ketika Hajidin ditangkap pada 4 Januari. Kami salut dengan Polsek Mesuji Raya dan sangat meragukan hasil sidik jari tersebut,” jelasnya.

Fakta lain, Anto menyebut bahwa ada kejanggalan dari korban Wagirin yang saat itu mengaku bahwa satu unit handphonenya telah diambil oleh salah satu pelaku perampokan ketika malam kejadian.

Baca juga :   Gerak Cepat OKI: 76.803 Pekerja Rentan dan Perangkat Desa Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Setelah ditelusuri, handphone tersebut ternyata ditemukan warga di kebun tebu. Handphone itu kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Mesuji Raya.

“Namun, faktanya hp tersebut sama sekali tidak dimasukkan menjadi barang bukti di dalam perkara dan juga tidak diambil sampel sidik jari,” ujarnya.

Dengan fakta-fakta tersebut, Anto menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan bahwa Hajidin terlibat dalam perampokan. Ia pun meminta agar Hajidin dapat dituntut bebas serta nama baiknya dipulihkan.

Baca juga :   Sidang Banding Nadiem Makarim atas Vonis Kasus Chromebook Digelar 5 Agustus

“Bahwa satu saksi yang kami hadirkan sebelumnya bernama Sutikno mengakui, bahwa ialah yang melakukan perampokan dan sama sekali tidak mengenal Hajidin. Perampokan itu diakui saksi kami dilakukan bersama tiga temannya yang lain, yakni Suryo, Hasbi dan Ribut,” tegasnya.

Setelah membacakan pledoi, Ketua Majelis Hakim, Guntoro Eka Sekti mempersilahkan JPU untuk menanggapi pembelaan dari terdakwa.

JPU Kejari OKI, Rian Nugraha Dewantara menyebutkan akan menanggapinya secara tertulis. Sehingga, sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa mendatang (27/8) dengan agenda tanggapan dari JPU.

1 2 3
OKI Pengadilan Negeri Kayuagung Sidang Hajidin Sidang perampokan di Mesuji Makmur
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBKD Sumsel Umumkan Formasi CPNS 2024: Dibutuhkan 185 Pegawai Baru
Next Article Perusahaan Harus Tanggung Jawab, Pj Bupati Muba Perbaikan Jembatan Tak Gunakan APBD
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,907 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,779 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,752 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?