“Sementara, hasil sidik jari baru dikeluarkan ketika Hajidin ditangkap pada 4 Januari. Kami salut dengan Polsek Mesuji Raya dan sangat meragukan hasil sidik jari tersebut,” jelasnya.
Fakta lain, Anto menyebut bahwa ada kejanggalan dari korban Wagirin yang saat itu mengaku bahwa satu unit handphonenya telah diambil oleh salah satu pelaku perampokan ketika malam kejadian.
Setelah ditelusuri, handphone tersebut ternyata ditemukan warga di kebun tebu. Handphone itu kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Mesuji Raya.
“Namun, faktanya hp tersebut sama sekali tidak dimasukkan menjadi barang bukti di dalam perkara dan juga tidak diambil sampel sidik jari,” ujarnya.
Dengan fakta-fakta tersebut, Anto menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan bahwa Hajidin terlibat dalam perampokan. Ia pun meminta agar Hajidin dapat dituntut bebas serta nama baiknya dipulihkan.
“Bahwa satu saksi yang kami hadirkan sebelumnya bernama Sutikno mengakui, bahwa ialah yang melakukan perampokan dan sama sekali tidak mengenal Hajidin. Perampokan itu diakui saksi kami dilakukan bersama tiga temannya yang lain, yakni Suryo, Hasbi dan Ribut,” tegasnya.
Setelah membacakan pledoi, Ketua Majelis Hakim, Guntoro Eka Sekti mempersilahkan JPU untuk menanggapi pembelaan dari terdakwa.
JPU Kejari OKI, Rian Nugraha Dewantara menyebutkan akan menanggapinya secara tertulis. Sehingga, sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa mendatang (27/8) dengan agenda tanggapan dari JPU.

