RELUNG.ID– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Selasa (2/6/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Nadiem Makarim bersama tim kuasa hukumnya atas tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.
Pantauan di lokasi menunjukkan tingginya antusiasme para pendukung Nadiem. Sejumlah pendukung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang memilih mengikuti jalannya persidangan melalui layar besar yang disediakan di area lobi gedung pengadilan.
Para pendukung yang mayoritas mengenakan pakaian serba putih tampak mengikuti jalannya sidang dengan tertib. Mereka menyaksikan proses persidangan secara bersama-sama dari area yang telah disediakan pihak pengadilan.
Selain itu, sejumlah pengemudi ojek online (ojol) juga terlihat hadir memberikan dukungan kepada Nadiem. Mereka mengenakan jaket hijau khas profesinya dan bergabung bersama pendukung lainnya di area lobi pengadilan.
Petugas keamanan pengadilan tampak mengatur posisi para pendukung agar tetap berada di area yang telah ditentukan. Situasi selama persidangan berlangsung terpantau aman dan kondusif.
Sementara itu, di luar gedung pengadilan, aparat kepolisian juga disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan yang menjadi perhatian publik tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun dengan ketentuan subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan yang didakwakan kepada Nadiem tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak terhadap sektor pendidikan nasional. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Selain itu, jaksa juga menilai pengadaan perangkat teknologi informasi berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan dengan mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Melalui sidang pleidoi ini, Nadiem dan tim kuasa hukumnya berkesempatan menyampaikan pembelaan atas seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.[YKP]

