RELUNG.ID– Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar sindikat produksi dan penjualan meterai palsu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan DJP Kementerian Keuangan.
“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu,” kata Dekananto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Sebanyak 16 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Dari jumlah tersebut, empat tersangka di antaranya merupakan perempuan.
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengungkapkan, petugas menyita sekitar 3,4 juta keping meterai palsu dalam pengungkapan kasus tersebut.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu mesin produksi dan tiga gulung bahan baku yang diduga digunakan untuk membuat meterai palsu dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil investigasi terhadap barang bukti, bahan baku yang diamankan diperkirakan masih dapat digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.
“Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai per gulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun,” ujar Bimo.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai palsu telah beredar dan terjual dengan nilai nominal mencapai Rp40 miliar.
“Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping dalam waktu 10 hari,” katanya.
Bimo menjelaskan, sindikat tersebut menggunakan sejumlah modus untuk memproduksi dan mengedarkan meterai palsu.
Salah satunya dengan memproduksi meterai sejak awal menggunakan bahan baku tertentu yang dibuat menyerupai meterai asli.
“Dari hasil pengungkapan, modus yang dilakukan cukup beragam. Ada meterai yang memang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku untuk dijual menyerupai meterai asli,” ujar Bimo.
Selain memproduksi meterai palsu, pelaku juga menggunakan meterai bekas untuk diedarkan kembali. Meterai tersebut terlebih dahulu dihilangkan tanda-tanda yang menunjukkan bahwa sudah pernah digunakan.
Dalam pemasarannya, meterai palsu dijual secara langsung maupun melalui marketplace dan kanal daring.
“Hal ini menjadi perhatian kami karena pola perdagangan saat ini memang berubah, produk ilegal juga memanfaatkan kemudahan kanal digital untuk menjangkau konsumen secara lebih luas,” katanya.
Bimo menegaskan, pengawasan terhadap peredaran meterai palsu akan terus dilakukan bersama aparat penegak hukum dengan menyesuaikan perkembangan modus yang digunakan pelaku.
Dalam sindikat tersebut, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. B berperan sebagai produsen, sedangkan RC bertugas sebagai distributor.
Kemudian M berperan sebagai kurir, sementara TA dan RTP bertugas sebagai pendaur ulang meterai bekas.
Sementara itu, 11 tersangka lainnya berperan sebagai penjual meterai palsu.
Berikut peran masing-masing tersangka:
- B sebagai produsen.
- RC sebagai distributor.
- M sebagai kurir.
- TA sebagai pendaur ulang.
- RTP sebagai pendaur ulang.
- IA sebagai penjual.
- F sebagai penjual.
- H sebagai penjual.
- RH sebagai penjual.
- MIF sebagai penjual.
- SNM sebagai penjual.
- U sebagai penjual.
- FF sebagai penjual.
- NSA sebagai penjual.
- P sebagai penjual.
- MO sebagai penjual.[YKP]

