RELUNG.ID- Perseteruan penyanyi sekaligus aktor Ardhito Pramono dengan PT Sony Music Entertainment Indonesia memasuki babak baru. Ardhito resmi membawa persoalan pengelolaan karya musik dan royalti ke jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan rekaman tersebut.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan perkara wanprestasi. Dalam gugatannya, Ardhito mempersoalkan pemenuhan hak ekonomi atas karya-karyanya yang disebut tidak terlaksana sebagaimana kesepakatan.
Nilai kerugian yang dituntut Ardhito dalam perkara tersebut mencapai Rp5,7 miliar.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto SH MH, membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” ujar Sunoto.
Berdasarkan data perkara, gugatan didaftarkan pada Kamis (13/8/2026) dengan nomor register 577/Pdt.G/2026.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) di PN Jakarta Pusat.
Sunoto menjelaskan, pokok gugatan Ardhito berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu.
Ardhito mempersoalkan kewajiban Sony Music dalam mengumpulkan serta mendistribusikan royalti atau hak ekonomi dari karya-karya musik miliknya.
“Pokok gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu, yaitu dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat,” kata Sunoto.
Persoalan mengenai hak cipta dan pengelolaan katalog lagu tersebut sebenarnya telah mencuat sebelumnya.
Pada Maret 2025, Ardhito pernah menyuarakan persoalan pengelolaan hak cipta dan katalog lagu yang berada di bawah Sony Music.
Saat itu, Ardhito mempertanyakan dugaan pemindahan katalog lagu miliknya kepada publisher lain tanpa persetujuannya.
Ardhito juga pernah menyatakan tidak mempermasalahkan apabila master rekaman lagu dimonetisasi. Namun, ia menekankan agar haknya sebagai pencipta tetap dihormati.
Sejumlah lagu Ardhito diketahui pernah dirilis di bawah Sony Music Entertainment Indonesia, di antaranya “bitterlove” dan “cigarettes of ours”.
Perkara tersebut kini telah memiliki majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
Namun, sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara, Ardhito dan Sony Music akan terlebih dahulu menjalani proses mediasi.
“Majelis hakim telah ditunjuk. Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung),” tutur Sunoto.
Dengan demikian, kedua pihak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur perdamaian sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok gugatan.
Nilai gugatan yang mencapai Rp5,7 miliar membuat perkara ini menjadi sorotan, terlebih sengketa berkaitan dengan pengelolaan hak ekonomi atas karya musik.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Ardhito Pramono maupun PT Sony Music Entertainment Indonesia terkait gugatan tersebut maupun nilai kerugian yang dituntut.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 27 Agustus 2026 di PN Jakarta Pusat.[YKP]

