RELUNG.ID – Polemik penambahan retribusi di Pasar Kayuagung kini menemukan titik terang.
Dinas Perdagangan (Disdag) OKI memastikan tidak ada retribusi tambahan bagi pedagang di Pasar Kayuagung.
Retribusi yang diberlakukan hanya berupa retribusi tahunan yang harus dibayarkan para pedagang.
“Dengan membayar retribusi tahunan, maka pedagang tidak lagi membayar retribusi lainnya,” kata Sekretaris Disdag OKI, Septariadi, Rabu (5/6).
Dia mengatakan, pembayaran retribusi tahunan ini berfungsi sebagai metode pendataan atas penyewaan lapak kios milik Pemkab OKI. Sehingga tidak ada lagi yang menjual belikan kios atau toko
Meski tidak ada penambahan retribusi. Namun, dia mengakui jika retribusi tahunan ini akan terjadi kenaikan. Bahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang di Pasar Kayuagung.
Jika nantinya, para pedagang tidak membayar retribusi tahunan ini maka toko pedagang tersebut akan disegel.
“hasil retribusi Pasar Kayuagung mampu menaikan 58 persen dari PAD Kabupaten OKI,” ujarnya.
Sementara itu, Salah satu pedagang di Pasar Kayuagung, Mimi mengaku, sampai saat ini belum ada sosialisasi langsung ke pedagang terkait kenaikan retribusi ini, kalau pun ada sosialisasi hanya dilakukan dengan menggunakan mobil toa. Sehingga menurutnya tidak efektif.
Tak hanya itu, dia juga mengaku belum memahami atas kenaikan retribusi tahunan tersebut. Pedagang juga mau membayar retribusi tahunan apabila tidak ada lagi adanya HGP.
“Di sini banyak pedagang menyewa kios atau toko dengan pedagang sebelumnya, jadi kami berpikir kami harus membayar dua kali, bayar dengan pemilik kios sebelumnya dan pemerintah,” pungkasnya.

