Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tak Dipenjara, Vonis Laras Faizati Disebut Contoh Penerapan KUHP Baru
Hukum

Tak Dipenjara, Vonis Laras Faizati Disebut Contoh Penerapan KUHP Baru

RiyadiBy Riyadi16/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Laras Faizati. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai vonis terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, sebagai contoh konkret penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang lebih berorientasi pada keadilan.

Laras dijatuhi pidana percobaan tanpa harus menjalani hukuman penjara.

“Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat yang sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh bahwa hukum ditegakkan dengan hati nurani, bukan sekadar kepastian hukum,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Baca juga :   Divonis Bebas, Amsal Sitepu Tak Akan Lapor Balik: Ingin Fokus Bangun Ekonomi Kreatif

Menurut Habiburokhman, meski Laras terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak menjatuhkan pidana penjara seperti yang kerap terjadi pada kasus serupa di masa lalu.

“Dengan berbagai pertimbangan, Laras tidak harus menjalani pidana penjara. Ini menunjukkan semangat reformasi hukum yang lebih berkeadilan,” ujarnya.

Habiburokhman juga mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilainya telah menjalankan tugas secara maksimal. Ia berharap perkara yang menjerat Laras dapat menjadi pembelajaran agar yang bersangkutan lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di kemudian hari.

Baca juga :   Remaja 16 Tahun Ditemukan Tewas dengan Tubuh Terpotong, Begini Motif Pembunuhannya

“Kepada majelis hakim kami sampaikan apresiasi. Kepada Laras Faizati, semoga kasus ini menjadi pembelajaran untuk memperbaiki sikap dan cara menyampaikan pendapat,” tuturnya.

Selain perkara Laras, Habiburokhman menyinggung sejumlah kasus lain yang menurutnya menunjukkan manfaat penerapan KUHP dan KUHAP baru. Di antaranya vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim, penanganan laporan dugaan penistaan terhadap Panji Pragiwaksono, serta pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI).

“Dalam beberapa perkara tersebut, penegakan hukum mulai berorientasi pada keadilan substantif, termasuk pemulihan kerugian korban,” jelasnya.

Baca juga :   Bawa Narkoba, Pedagang di Muratara ini Ditangkap

Dalam perkara Laras Faizati, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama menjalani masa pengawasan satu tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama satu tahun masa pengawasan,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras Faizati segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.[YKP]

Divonis Bebas Laras Faizati Penerapan KUHP Baru
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMediasi Gugatan Rp 7 M terhadap Denada Gagal, Penggugat Kecewa
Next Article Terseret Arus Sungai Saat Bermain, Bocah Tiga Tahun di Muara Enim Ditemukan Tewas di PALI
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,926 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,798 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,771 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?