RELUNG.ID- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai vonis terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, sebagai contoh konkret penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang lebih berorientasi pada keadilan.
Laras dijatuhi pidana percobaan tanpa harus menjalani hukuman penjara.
“Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat yang sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh bahwa hukum ditegakkan dengan hati nurani, bukan sekadar kepastian hukum,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Menurut Habiburokhman, meski Laras terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak menjatuhkan pidana penjara seperti yang kerap terjadi pada kasus serupa di masa lalu.
“Dengan berbagai pertimbangan, Laras tidak harus menjalani pidana penjara. Ini menunjukkan semangat reformasi hukum yang lebih berkeadilan,” ujarnya.
Habiburokhman juga mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilainya telah menjalankan tugas secara maksimal. Ia berharap perkara yang menjerat Laras dapat menjadi pembelajaran agar yang bersangkutan lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di kemudian hari.
“Kepada majelis hakim kami sampaikan apresiasi. Kepada Laras Faizati, semoga kasus ini menjadi pembelajaran untuk memperbaiki sikap dan cara menyampaikan pendapat,” tuturnya.
Selain perkara Laras, Habiburokhman menyinggung sejumlah kasus lain yang menurutnya menunjukkan manfaat penerapan KUHP dan KUHAP baru. Di antaranya vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim, penanganan laporan dugaan penistaan terhadap Panji Pragiwaksono, serta pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI).
“Dalam beberapa perkara tersebut, penegakan hukum mulai berorientasi pada keadilan substantif, termasuk pemulihan kerugian korban,” jelasnya.
Dalam perkara Laras Faizati, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama menjalani masa pengawasan satu tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama satu tahun masa pengawasan,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras Faizati segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.[YKP]

