Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mediasi Gugatan Rp 7 M terhadap Denada Gagal, Penggugat Kecewa
Hukum

Mediasi Gugatan Rp 7 M terhadap Denada Gagal, Penggugat Kecewa

RiyadiBy Riyadi16/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Denada Tambunan (Foto: Instagram @denadaindonesia)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mediasi pertama dalam gugatan perdata senilai Rp 7 miliar terhadap artis Denada Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi berakhir tanpa kesepakatan.

Penggugat, Al Ressa Rizky Rossano, mengaku kecewa atas hasil mediasi tersebut, terlebih karena Denada tidak hadir secara langsung.

Agenda mediasi digelar pada Kamis (15/1/2026) dan merupakan bagian dari perkara gugatan dugaan penelantaran anak yang diajukan Ressa.

Baca juga :   Cemburu, Dua Pria di Palembang Bacok Mantan Pacar Teman Wanita hingga Telinga Nyaris Putus


Namun, Denada dipastikan absen dalam pertemuan tersebut. Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menyebut kliennya tidak dapat hadir karena sedang menjalani pekerjaan syuting.

“Ya kerja, tidak bisa datang. Ada syuting,” kata Ikbal saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).

Ikbal menegaskan ketidakhadiran Denada telah sesuai dengan ketentuan hukum. Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, yang menyebutkan tergugat tidak wajib hadir dalam agenda mediasi.

Baca juga :   Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Memanas, Kuasa Hukum UGM Pertanyakan Rekam Jejak Ilmiah dr. Tifa

“Dalam aturan itu, yang wajib hadir adalah penggugat. Tergugat tidak diwajibkan hadir secara langsung,” jelasnya.

Sementara itu, Ressa hadir langsung dalam mediasi didampingi keluarga serta tim kuasa hukumnya. Proses mediasi berlangsung sekitar 30 menit, namun dinyatakan gagal mencapai kesepakatan. Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menyebutkan tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.

“Tidak ada hasil dari mediasi tadi,” ujar Ronald usai mediasi.

Baca juga :   Nama Ikut Terseret, Dini Kurnia Buka Kisah Pernikahan dengan Ressa Rossano

Ronald mengungkapkan, salah satu ganjalan utama adalah penolakan pihak Denada terhadap klausul ganti rugi sebesar Rp 7 miliar yang diajukan penggugat. Selain itu, belum ada sikap tegas dari pihak tergugat terkait tuntutan pengakuan Ressa sebagai anak biologis.

“Selain soal ganti rugi yang sebenarnya bisa ditawar, ada juga klausul pengakuan sebagai anak kandung, dan itu belum ada kejelasan,” katanya.

Kekecewaan juga disampaikan kuasa hukum Ressa lainnya, Mohammad Firdaus Yuliantono. Ia menilai absennya Denada membuat proses mediasi tidak maksimal dan berpotensi memperpanjang perkara.

Baca juga :   Kasus Kematian Tahanan Kembali Terjadi di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang

“Tadi mediator menyarankan agar pada agenda selanjutnya tergugat bisa hadir, setidaknya melalui video conference atau zoom,” ucap Firdaus.

Di sisi lain, pihak Denada menyatakan tidak keberatan apabila perkara ini berlanjut ke tahap persidangan. Ikbal menegaskan kliennya siap mengikuti proses hukum selanjutnya jika mediasi kembali gagal.

“Kalau memang tidak ketemu dalam mediasi dan lanjut sidang, kami siap,” tegas Ikbal.

Baca juga :   Kisah Ressa Rizky, Penjaga Toko yang Menggugat Denada hingga Rp 7 Miliar

Mediasi lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan. Pihak tergugat memberi sinyal komunikasi mediasi berikutnya kemungkinan dilakukan melalui sambungan telepon sesuai arahan mediator.[YKP]

Denada Gagal Gugatan Mediasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleFarida Nurhan, YouTuber Kuliner “Awur-Awur Emplok”, Pensiun dan Jual Kanal Rp 10 Miliar
Next Article Tak Dipenjara, Vonis Laras Faizati Disebut Contoh Penerapan KUHP Baru
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?