RELUNG.ID- Mediasi pertama dalam gugatan perdata senilai Rp 7 miliar terhadap artis Denada Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi berakhir tanpa kesepakatan.
Penggugat, Al Ressa Rizky Rossano, mengaku kecewa atas hasil mediasi tersebut, terlebih karena Denada tidak hadir secara langsung.
Agenda mediasi digelar pada Kamis (15/1/2026) dan merupakan bagian dari perkara gugatan dugaan penelantaran anak yang diajukan Ressa.
Namun, Denada dipastikan absen dalam pertemuan tersebut. Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menyebut kliennya tidak dapat hadir karena sedang menjalani pekerjaan syuting.
“Ya kerja, tidak bisa datang. Ada syuting,” kata Ikbal saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Ikbal menegaskan ketidakhadiran Denada telah sesuai dengan ketentuan hukum. Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, yang menyebutkan tergugat tidak wajib hadir dalam agenda mediasi.
“Dalam aturan itu, yang wajib hadir adalah penggugat. Tergugat tidak diwajibkan hadir secara langsung,” jelasnya.
Sementara itu, Ressa hadir langsung dalam mediasi didampingi keluarga serta tim kuasa hukumnya. Proses mediasi berlangsung sekitar 30 menit, namun dinyatakan gagal mencapai kesepakatan. Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menyebutkan tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.
“Tidak ada hasil dari mediasi tadi,” ujar Ronald usai mediasi.
Ronald mengungkapkan, salah satu ganjalan utama adalah penolakan pihak Denada terhadap klausul ganti rugi sebesar Rp 7 miliar yang diajukan penggugat. Selain itu, belum ada sikap tegas dari pihak tergugat terkait tuntutan pengakuan Ressa sebagai anak biologis.
“Selain soal ganti rugi yang sebenarnya bisa ditawar, ada juga klausul pengakuan sebagai anak kandung, dan itu belum ada kejelasan,” katanya.
Kekecewaan juga disampaikan kuasa hukum Ressa lainnya, Mohammad Firdaus Yuliantono. Ia menilai absennya Denada membuat proses mediasi tidak maksimal dan berpotensi memperpanjang perkara.
“Tadi mediator menyarankan agar pada agenda selanjutnya tergugat bisa hadir, setidaknya melalui video conference atau zoom,” ucap Firdaus.
Di sisi lain, pihak Denada menyatakan tidak keberatan apabila perkara ini berlanjut ke tahap persidangan. Ikbal menegaskan kliennya siap mengikuti proses hukum selanjutnya jika mediasi kembali gagal.
“Kalau memang tidak ketemu dalam mediasi dan lanjut sidang, kami siap,” tegas Ikbal.
Mediasi lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan. Pihak tergugat memberi sinyal komunikasi mediasi berikutnya kemungkinan dilakukan melalui sambungan telepon sesuai arahan mediator.[YKP]

