Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice
Hukum

Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice

RiyadiBy Riyadi12/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ahli forensik digital, Rismon Sianipar, akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengatakan permohonan tersebut telah diajukan sekitar sepekan lalu oleh Rismon bersama kuasa hukumnya.

“Beberapa hari yang lalu atau sekitar seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Baca juga :   Perjuangkan Ungkap Ijazah Jokowi, Abraham Samad Siap Dipenjara

Iman menjelaskan, Rismon kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.

“Hari ini saudara RHS dengan lawyer-nya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih memproses permohonan tersebut dan berupaya memfasilitasi penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice.

Baca juga :   Dokter Tifa Bantah Terima Rp50 Miliar Terkait Isu Ijazah Jokowi

“Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tambah Iman.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah keduanya bertemu langsung dengan Jokowi di kediamannya di Solo pada 8 Januari 2026 dan kemudian mengajukan permohonan penyelesaian melalui restorative justice.

Baca juga :   Keluarga Harap Laras Faizati Bisa Dapat Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Provokasi Medsos

Jokowi saat itu menyatakan berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme RJ.

Dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu tersebut, polisi awalnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Namun setelah dua orang mendapatkan SP3, saat ini tersisa enam tersangka yang masih menjalani proses hukum.

Baca juga :   Sidang Korupsi Chromebook, Kevin Aluwi Jelaskan Alasan Gojek Gunakan Produk Google

Enam tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Polisi menyatakan proses hukum terhadap para tersangka yang tersisa masih terus berjalan sambil menunggu perkembangan permohonan restorative justice yang diajukan oleh Rismon.[YKP]

Ajukan RJ Ijazah Jokowi Restorative Justice Rismon Sianipar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOTT KPK Saat Bukber, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek
Next Article Wali Kota Palembang Lepas 238 Pemudik Gratis Program Pegadaian
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,926 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,798 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,771 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?