RELUNG.ID – Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengatakan permohonan tersebut telah diajukan sekitar sepekan lalu oleh Rismon bersama kuasa hukumnya.
“Beberapa hari yang lalu atau sekitar seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Iman menjelaskan, Rismon kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.
“Hari ini saudara RHS dengan lawyer-nya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih memproses permohonan tersebut dan berupaya memfasilitasi penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice.
“Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tambah Iman.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah keduanya bertemu langsung dengan Jokowi di kediamannya di Solo pada 8 Januari 2026 dan kemudian mengajukan permohonan penyelesaian melalui restorative justice.
Jokowi saat itu menyatakan berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme RJ.
Dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu tersebut, polisi awalnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Namun setelah dua orang mendapatkan SP3, saat ini tersisa enam tersangka yang masih menjalani proses hukum.
Enam tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Polisi menyatakan proses hukum terhadap para tersangka yang tersisa masih terus berjalan sambil menunggu perkembangan permohonan restorative justice yang diajukan oleh Rismon.[YKP]

