RELUNG.ID- Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumatera Selatan melakukan uji laboratorium terkait baku mutu air di Sungai Gajah Mati di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diduga tercemar limbah.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Pencemaran Lingkungan (PPL) DLHP Sumsel, Reza Wahya melalui Seksi Pengembangan Fasilitas Teknis, Rusli Arsandi menjelaskan, dari pemeriksaan laboratorium yang dilakukan, karakteristik alami sungai Gajah Mati adalah gambut. Sehingga, air yang berada di sungai menjadi bewarna hitam dengan tingkat keasaman yang cukup tinggi.
Selain itu, Sungai Gajah Mati hingga kini belum memiliki penetapan kelas sungai, sehingga hasil pengujian tidak dapat langsung dibandingkan dengan baku mutu air kelas II yang umumnya diperuntukkan bagi sumber air baku.
Sebab, analisis kualitas air mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penerapan baku mutu dalam regulasi tersebut harus disesuaikan dengan klasifikasi badan air.
“Karakteristik Sungai Gajah Mati adalah sungai gambut. Airnya memang berwarna hitam dengan tingkat keasaman yang sangat tinggi. Kondisi seperti ini tidak bisa dipaksakan menggunakan baku mutu kelas II karena secara alami pH-nya berada di kisaran 3 hingga 5,” ujar Reza, saat dikonfirmasi, melalui telepon, Selasa (28/7/2026).
Reza menjelaskan, kawasan lahan gambut secara alami memiliki tingkat keasaman tinggi akibat proses pembusukan material organik yang berlangsung dalam waktu lama. Kondisi tersebut juga mempengaruhi kandungan sejumlah parameter kimia, termasuk hidrogen sulfida (H₂S), yang identik dengan aroma belerang atau bau busuk.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, terdapat beberapa parameter yang berada di atas baku mutu kelas II. Namun, hal itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi pencemaran karena peruntukan Sungai Gajah Mati berbeda dengan sungai yang digunakan sebagai sumber air baku masyarakat.
“Hasil H₂S memang sedikit di atas baku mutu kelas II, tetapi jika dibandingkan dengan parameter kelas III atau kelas IV masih memenuhi ketentuan. Persoalannya, sungai ini belum memiliki penetapan kelas sehingga tidak bisa langsung disimpulkan tercemar,” katanya.
Hal serupa juga ditemukan pada kandungan klorin yang sedikit melebihi ambang batas kelas II. Meski demikian, nilainya sangat kecil sehingga belum dapat dipastikan berasal dari aktivitas industri maupun limbah domestik.
“Kandungan klorin yang terdeteksi sangat rendah. Bisa berasal dari limbah rumah tangga, penggunaan pupuk, atau faktor lain. Dengan kondisi seperti itu kami belum bisa menyimpulkan sumbernya,” jelasnya.
Tim DLHP juga melakukan pengecekan hingga ke bagian hilir yang bermuara ke Sungai Mesuji di perbatasan Sumsel dan Lampung. Hasilnya menunjukkan tingkat keasaman air masih berada di bawah pH 5, memperkuat dugaan bahwa kondisi tersebut merupakan karakter alami kawasan gambut.
Ia menegaskan air Sungai Gajah Mati memang tidak diperuntukkan sebagai sumber air konsumsi karena tingkat keasamannya yang tinggi berpotensi membahayakan kesehatan apabila digunakan secara langsung.
“Air di kawasan gambut seperti ini bukan untuk air baku konsumsi. Masyarakat setempat memang umumnya membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Sungai tersebut lebih sesuai dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu seperti perikanan atau penyiraman tanaman, bukan untuk konsumsi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Sumsel Fraksi Partai Demokrat, Chairul S Matdiah,meminta Pemprov Sumsel mengusut tuntas dugaan pencemaran Sungai Gajah Mati yang hingga kini dinilai belum mendapatkan penanganan secara jelas.
Hal itu disampaikannya di dalam Rapat Paripurna XXXVII DPRD Sumsel yang membahas laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025, Senin kemarin (27/7/2026).
Chairul mengatakan, masyarakat masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumsel. Namun hingga kini, menurutnya, laporan resmi terkait penyebab pencemaran belum juga disampaikan.
“Belum ada laporan dari Dinas Lingkungan Hidup mengenai hasil kunjungan mereka ke lokasi. Kondisi Sungai di Desa Gajah Mati sampai sekarang masih tercemar limbah,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Sumsel itu menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibahas dalam rapat bersama Sekretaris Daerah Sumsel.
Saat itu, ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi masyarakat yang terdampak.
Menurut Chairul, kedua organisasi perangkat daerah tersebut telah melakukan peninjauan dan menyaksikan langsung kondisi sungai yang dinilai sudah sangat memprihatinkan.
“Air sungainya sangat pekat. Jangankan untuk diminum, digunakan mandi saja sudah tidak memungkinkan,” katanya.
Chairul menduga limbah yang mencemari sungai mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Meski demikian, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan laboratorium dan investigasi dari instansi yang berwenang.
Karena itu, ia meminta Gubernur Sumsel Herman Deru menugaskan Kepala DLH Sumsel melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sekaligus menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
Selain mendesak pemerintah, Chairul juga mengusulkan agar Komisi IV DPRD Sumsel melakukan kunjungan lapangan ke Desa Gajah Mati untuk melihat langsung kondisi yang dialami warga.
“Saya siap mendampingi apabila Komisi IV turun ke lokasi. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian terkait persoalan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan pencemaran diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut.
“Ini masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui proses investigasi yang objektif,” tutupnya.[THQ]
Catatan Redaksi: Foto dalam artikel ini telah mengalami perubahan pada Rabu (29/7/2026).

