RELUNG.ID – PT Prima Hidup Lestari, pemilik merek kue Clairmont, kembali melaporkan kreator konten dan YouTuber Codeblu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Perusahaan mengklaim mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 5 miliar akibat unggahan review negatif yang dibuat oleh terlapor.
Laporan tersebut resmi dilayangkan pada 2 Februari 2026 dengan nomor registrasi STTL/51/II/2026/BARESKRIM. Codeblu dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi tidak benar serta dugaan pemerasan.
Kuasa hukum Clairmont, Reagan, mengatakan hasil audit internal menunjukkan penurunan penjualan secara drastis sejak video tersebut beredar di media sosial.
“Berdasarkan audit internal, kerugian yang dialami klien kami mencapai sekitar Rp 5 miliar, bahkan bisa lebih,” katanya saat konferensi pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Hal senada disampaikan pemilik Clairmont, Susana Darmawan, yang menegaskan bahwa dampak unggahan tersebut sangat besar terhadap keberlangsungan usaha mereka.
Menurut Reagan, setelah video itu dipublikasikan, penjualan Clairmont hampir berhenti total, bahkan pada periode yang seharusnya menjadi puncak penjualan.
“Produk kami bersifat cepat rusak, seperti kue yang memiliki masa kedaluwarsa pendek. Saat peak season justru tidak ada penjualan, sehingga kerugian membengkak,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihak Clairmont juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang dari Codeblu. Awalnya, terlapor disebut meminta bayaran Rp 600 juta yang kemudian turun menjadi Rp 350 juta, dengan alasan kerja sama kampanye dan konsultasi.
Reagan menyebut permintaan tersebut dikaitkan dengan penurunan (take down) konten yang dianggap merugikan.
“Di tengah kondisi perusahaan yang terpuruk, klien kami malah dimintai biaya konsultasi yang nilainya sangat besar. Ini tentu sangat memberatkan,” katanya.
Sebagai barang bukti, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah tangkapan layar, video, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk mengunduh konten dari akun terlapor.
Kasus ini berawal dari unggahan video pada 2024 yang dinilai memuat informasi keliru dan membentuk persepsi negatif terhadap Clairmont. Meski Codeblu disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kekeliruan data, pihak perusahaan tetap melanjutkan proses hukum.
Sebelumnya, pada 31 Desember 2024, Clairmont juga telah melaporkan Codeblu ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (vid)

