Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Toko Kue Clairmont Laporkan Codeblu ke Bareskrim, Klaim Rugi Lebih dari Rp 5 Miliar
Hukum

Toko Kue Clairmont Laporkan Codeblu ke Bareskrim, Klaim Rugi Lebih dari Rp 5 Miliar

alwiBy alwi14/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bareskrim Polri. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – PT Prima Hidup Lestari, pemilik merek kue Clairmont, kembali melaporkan kreator konten dan YouTuber Codeblu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Perusahaan mengklaim mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 5 miliar akibat unggahan review negatif yang dibuat oleh terlapor.

Laporan tersebut resmi dilayangkan pada 2 Februari 2026 dengan nomor registrasi STTL/51/II/2026/BARESKRIM. Codeblu dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi tidak benar serta dugaan pemerasan.

Baca juga :   Disinyalir Tempat Peredaran Narkoba, Polda Sumsel Minta Pemkot Palembang Cabut Izin THM Berikut Ini

Kuasa hukum Clairmont, Reagan, mengatakan hasil audit internal menunjukkan penurunan penjualan secara drastis sejak video tersebut beredar di media sosial.

“Berdasarkan audit internal, kerugian yang dialami klien kami mencapai sekitar Rp 5 miliar, bahkan bisa lebih,” katanya saat konferensi pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Hal senada disampaikan pemilik Clairmont, Susana Darmawan, yang menegaskan bahwa dampak unggahan tersebut sangat besar terhadap keberlangsungan usaha mereka.

Baca juga :   Bareskrim Kembali Akan Periksa Pandji Pragiwaksono soal Kasus Dugaan Hina Suku Toraja

Menurut Reagan, setelah video itu dipublikasikan, penjualan Clairmont hampir berhenti total, bahkan pada periode yang seharusnya menjadi puncak penjualan.

“Produk kami bersifat cepat rusak, seperti kue yang memiliki masa kedaluwarsa pendek. Saat peak season justru tidak ada penjualan, sehingga kerugian membengkak,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihak Clairmont juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang dari Codeblu. Awalnya, terlapor disebut meminta bayaran Rp 600 juta yang kemudian turun menjadi Rp 350 juta, dengan alasan kerja sama kampanye dan konsultasi.

Baca juga :   Terekam Kamera Pengawas, Pencuri Motor di OKU Ditangkap Polisi

Reagan menyebut permintaan tersebut dikaitkan dengan penurunan (take down) konten yang dianggap merugikan.

“Di tengah kondisi perusahaan yang terpuruk, klien kami malah dimintai biaya konsultasi yang nilainya sangat besar. Ini tentu sangat memberatkan,” katanya.

Sebagai barang bukti, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah tangkapan layar, video, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk mengunduh konten dari akun terlapor.

Baca juga :   Kendalikan Peredaran 14.580 Butir Ekstasi, Basri Napi Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang Dipindahkan ke Sel Khusus

Kasus ini berawal dari unggahan video pada 2024 yang dinilai memuat informasi keliru dan membentuk persepsi negatif terhadap Clairmont. Meski Codeblu disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kekeliruan data, pihak perusahaan tetap melanjutkan proses hukum.

Sebelumnya, pada 31 Desember 2024, Clairmont juga telah melaporkan Codeblu ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (vid)

Bareskrim Clairmont Codeblu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBocoran Render Xiaomi 18 Muncul, Desain Disebut Mirip iPhone 16 Pro
Next Article Diterpa Isu Hoaks Perceraian, Nia Ramadhani Angkat Bicara
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,922 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,794 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,767 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?