RELUNG.ID – Kualitas udara di Sumatera Selatan (Sumsel) masih mengkhawatirkan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Meski hujan mulai turun dalam beberapa hari terakhir, kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah.
Data pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup, Minggu (18/10/2026) pukul 06.00 WIB, menunjukkan dua wilayah masuk kategori Berbahaya dan lima wilayah kategori Tidak Sehat. Hanya dua wilayah yang berada dalam kategori Sedang.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kota Palembang menjadi wilayah dengan kualitas udara terburuk. Tingginya konsentrasi partikel halus di kedua daerah tersebut meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat.
Di PALI, konsentrasi PM2.5 tercatat mencapai 339 mikrogram per meter kubik (µg/m³), sedangkan PM10 sebesar 259 µg/m³.
Kondisi serupa terjadi di Palembang. Konsentrasi PM2.5 mencapai 323 µg/m³ dan PM10 sebesar 275 µg/m³. Angka tersebut menunjukkan udara di kedua wilayah masih mengandung partikulat dalam konsentrasi tinggi.
PM2.5 merupakan partikel polutan berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru. Paparan dalam konsentrasi tinggi berisiko memperburuk gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak, lansia, dan orang dengan penyakit tertentu.
Pencemaran udara juga meluas ke daerah lain. Kota Prabumulih mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 166 µg/m³ dan PM10 sebesar 101 µg/m³. Kabupaten Musi Rawas dan Ogan Ilir masing-masing mencatat nilai ISPU 149.
Kabupaten Musi Banyuasin juga masuk kategori Tidak Sehat dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 128 µg/m³. Sementara itu, Kabupaten Lahat mencatat nilai ISPU 106.
Dua wilayah dengan kualitas udara kategori Sedang adalah Kabupaten Muara Enim dengan nilai ISPU 65 dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan sebesar 69.
Di tengah tingginya pencemaran partikulat, parameter sulfur dioksida (SO₂), karbon monoksida (CO), ozon (O₃), dan nitrogen dioksida (NO₂) di seluruh wilayah yang dipantau masih berada dalam kategori Baik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14 Tahun 2020, ISPU di atas 300 masuk kategori Berbahaya, nilai 200–300 masuk kategori Sangat Tidak Sehat, sedangkan nilai 101–200 tergolong Tidak Sehat. (DSK)

