RELUNG.ID- Kasus hukum yang menjerat dokter sekaligus kreator konten kecantikan Richard Lee kembali menjadi perhatian publik. Ia resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter sekaligus kreator konten yang dikenal sebagai Dokter Detektif, Samira Farahnaz.
Ia melaporkan dugaan adanya produk serta layanan kecantikan yang dipromosikan Richard Lee dan dinilai berpotensi merugikan konsumen. Dokter yang dikenal kerap mengenakan topeng saat memberikan edukasi mengenai skincare di media sosial itu menilai terdapat sejumlah klaim produk yang dianggap menyesatkan.
Doktif bahkan sempat meminta Richard Lee mengembalikan uang kepada konsumen yang merasa dirugikan akibat promosi tersebut.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, berbagai spekulasi bermunculan di media sosial. Sebagian warganet menuding laporan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi antara keduanya.
Menanggapi hal tersebut, Doktif mencoba meluruskan anggapan publik dengan mendatangi Polda Metro Jaya sambil membawa makanan berbuka puasa untuk Richard Lee.
“Kali ini Doktif ada di Polda Metro Jaya ya. Doktif bawa sekitar hampir 100 paket buka puasa,” ujar Doktif, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa makanan tersebut tidak hanya diberikan kepada Richard Lee, tetapi juga kepada tahanan lain yang berada di sel yang sama serta petugas yang berjaga.
“Untuk tersangka DRL, untuk teman-temannya juga satu selnya, bahkan buat tim yang menjaga juga,” katanya.
Doktif menegaskan tindakannya tersebut merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan dan bukan karena adanya hubungan pribadi dengan Richard Lee.
“Enggak ada dendam. Kalau dendam, enggak mungkin kirim makanan buat dia,” ujarnya.
Meski demikian, Doktif mengaku merasa kecewa dengan sikap Richard Lee dalam persoalan tersebut.
“Kalau dendam tidak ada, tapi kalau kecewa sangat, karena memang kelakuannya membuat Doktif merasa kok begini amat seorang dokter,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa bagaimanapun Richard Lee tetap merupakan rekan sejawat di dunia medis.
“Tapi bagaimanapun juga kan dia juga dokter. Mungkin Allah sudah menunjukkan kekuasaannya, di bulan Ramadan dia harus masuk,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan bahwa sebelum ditahan, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia harus menjawab sekitar 29 pertanyaan dari penyidik.
Menurut Budi, ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Salah satunya karena ia tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas,” ujar Budi.
Selain itu, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” katanya.
Akibat sikap tersebut, penyidik menilai Richard Lee tidak kooperatif dalam proses hukum sehingga diputuskan untuk dilakukan penahanan.[YKP]

