RELUNG.ID – Agus Prasetyo (39) terpaksa harus ditangkap oleh Polres Bantul. Lantaran, telah melakukan aksi penganiayaan terhadap istrinya berinisial W (33) hingga menyebabkan korban tewas.
Sadisnya, usai melakukan penganiayaan, tersangka asyik nonton voli dan tidur dengan mayat unt
uk menyembunyikan aksinya.Dihadapan polisi, Agus menceritakan, aksi tersebut dilakukannya secara spontan usai cekcok dengan istrinya yang telah pisah ranjang selama tiga tahun.
Akibat cekcok tersebut, dia secara spontan memukul kepala belakang istrinya dengan sebuah linggis warisan orang tuanya yang sudah lama disimpan di rumah.
“Saya mengira istri saya ini belum meninggal karena tidak ada darah yang keluar usai pemukulan,” katanya.
Kemudian, dia meletakkan korban di atas jas hujan dan pergi melihat orang bermain voli. Setelah pulang, dia melihat istrinya ini sudah mengeluarkan darah.
Dia pun mengaku panik, dan kemudian membungkus jasad istrinya agar darah tidak berserakan. Dia pun mengakui sempat tinggal tiga hari bersama jasad istrinya.
“Saya masih tunggu siapa tahun masih bernapas,” katanya.
Jasad korban yang mulai membusuk ini akhirnya diketahui warga dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian
“Dari laporan ini petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumah kost yang berjarak sekitar satu kilometer dari TKP,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara.
Dari penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti diantaranya linggis sepanjang 70 cm, pewangi, telepon genggam, hingga gorden warna merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ini berdiri di belakang korban pada saat memakai baju di kamar, kemudian memukul korban menggunakan linggis dengan panjang sekitar 70 centimeter yang dipegang dengan dua tangan.
“Aksi tersangka ini mengenai kepala bagian belakang korban sebanyak satu kali hingga menyebabkan korban tak bernyawa,” terangnya.
Atas perbuatannnya, tersangka terancam dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (EWJ)

