RELUNG.ID – Viralnya video di media sosial TikTok yang menuding Kapal SPOB Rhava 01 mengangkut BBM ilegal dan disebut-sebut milik Kepala KSOP Kelas I Palembang, memantik perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang akhirnya buka suara.
Klarifikasi disampaikan Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Palembang, Capt Bintarto, Kamis (15/1/2026).
Dia menegaskan bahwa dari sisi administrasi, Kapal SPOB Rhava 01 dinyatakan laik laut dan memenuhi seluruh persyaratan pelayaran.
“Dari segi surat, sertifikat, dan perizinan, Kapal SPOB Rhava 01 lengkap dan memenuhi persyaratan sehingga layak berlayar,” katanya.
Namun, ia menegaskan KSOP tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap muatan kapal.
Menurutnya, tugas KSOP terbatas pada aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, bukan pada jenis atau legalitas barang yang diangkut.
“Kami analogikan seperti kendaraan di darat. Dinas Perhubungan atau kepolisian memastikan kelaikan kendaraan, bukan bertanggung jawab terhadap muatannya. Begitu juga KSOP, fokus kami pada kapalnya,” tegasnya.
Meski demikian, Bintarto memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran hukum.
“Jika ada laporan atau informasi resmi mengenai muatan ilegal, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” katanya.
Terkait tudingan kepemilikan kapal yang diarahkan kepada Kepala KSOP Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca, Bintarto mengaku tidak dapat memastikan kebenaran klaim tersebut. Berdasarkan dokumen kapal, kepemilikan tercatat atas nama perusahaan, bukan perorangan.
“Kalau kepemilikan perorangan tentu harus dibuktikan dengan akta. Dari surat tanda kebangsaan kapal, SPOB Rhava 01 tercatat milik perusahaan,” jelasnya.
Bintarto juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa klarifikasi dan verifikasi yang jelas.
“Kami mengajak masyarakat lebih bijak menyikapi informasi di media sosial. Banyak informasi yang belum tentu benar bahkan hoaks. Kalau informasinya valid, pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Sebelumnya, muncul video terkait pemberitaan dugaan skandal di sektor migas viral di TikTok. Narasi dalam video yang beredar menyoroti dugaan keterkaitan PT Cakra Petro Energi (CPE) dengan operasional Kapal Minyak SPOB Rhava 01 yang berada di bawah pengawasan KSOP Kelas I Palembang.
Kapal tersebut diduga disewa untuk distribusi minyak dan disebut-sebut berkaitan dengan praktik illegal drilling di wilayah Musi Banyuasin.
Sementara, kapal tersebut disebut juga milik Kepala KSOP Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca.
Lebih jauh, narasi dalam video juga menyebutkan jika kapal tersebut diduga digunakan sebagai sarana penampungan dan distribusi minyak mentah hasil illegal drilling dari wilayah rawan pengeboran ilegal di Musi Banyuasin, seperti Bayung Lencir, Keluang, dan Babat Supat.
Dari sisi pelayaran, SPOB Rhava 01 disebut beberapa kali beroperasi di luar izin rute dan dokumen resmi, berpotensi melanggar UU Pelayaran, aturan perizinan berusaha, serta ketentuan keselamatan laut.
Penyewaan kapal juga diduga dilakukan tanpa kontrak resmi, melalui mekanisme non-formal yang melibatkan pihak-pihak dekat dengan lingkungan KSOP. (KPB)

