RELUNG.ID – Sebuah video yang menunjukkan sejumlah oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih menghentikan truk bermuatan barang viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, beberapa personel Dishub diduga mencoba melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan barang yang sedang akan melakukan bongkar muat di Pasar Kota Prabumulih, pada Jumat (31/1/2025).
Video yang beredar menunjukkan suasana di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Simpang Air Mancur, Kota Prabumulih.
Para sopir yang truknya dihentikan oleh petugas Dishub mengaku diminta untuk menyerahkan surat DO bongkar muat barang.
Namun, setelah diberikan, petugas malah meminta surat-surat lain yang tidak jelas.
Salah seorang sopir yang terekam dalam video tersebut menolak untuk menyerahkan dokumen lain, dengan alasan bahwa jika ini merupakan razia, maka harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti adanya pejabat ASN dan plang razia yang jelas.
Namun, para oknum Dishub justru diduga mengancam akan memecahkan kaca kendaraan dan mengajak berkelahi, bahkan mengancam untuk menggembok roda truk.
“Kalau razia harus ada plang, harus ada pejabat ASN dan itu sesuai undang-undang, tidak bisa. Malah menantang memecahkan kaca dan berkelahi, Dishub apaan,” ujar sopir yang merekam kejadian tersebut.
Video ini segera viral dan menuai beragam reaksi dari netizen yang merasa kesal dengan tindakan para oknum Dishub. Mereka menyebut kejadian ini bukan yang pertama tapi sudah sering terjadi.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Syamsul Feri, saat dikonfirmasi membantah tudingan pungutan liar yang dilakukan oleh petugasnya. Ia menegaskan apa yang dilakukan oleh jajaran Dishub sudah sesuai prosedur.
“Petugas kami tidak melakukan pungutan liar, mereka hanya menghentikan kendaraan karena memang ada larangan angkutan barang melintas di dalam kota pada siang hari,” ujar Syamsul Feri.
Menurut Kadishub, para petugas bekerja berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800/03-Dishub/IV/2025 dan Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas angkutan jalan dalam kota Prabumulih, serta Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam Pasal 64, disebutkan angkutan barang dilarang melintas di Jalan Jenderal Sudirman pada siang hari dan hanya diperbolehkan untuk bongkar muat pada pukul 21.00 hingga 04.00 setelah mendapatkan surat dispensasi. “Personel kami sudah sudah sesuai prosedur,” pungkasnya. (EWJ)

