RELUNG.ID– Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi penetapan dan pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Penegasan itu disampaikan Yaqut seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Yaqut mengaku heran dengan konstruksi dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai tuduhan terhadap dirinya dibangun berdasarkan asumsi, sementara pihak yang disebut menerima uang merupakan orang lain.
“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu, karena yang menerima uang itu orang lain tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses yang sekarang saya diperkara,” tegas Yaqut kepada wartawan.
Menurut Yaqut, pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik jual beli kuota haji seharusnya turut dihadirkan dalam persidangan.
Ia meminta majelis hakim dan jaksa mengungkap pihak yang berinisiatif mencari keuntungan dari pengelolaan kuota haji selama periode 2022 hingga 2024.
“Siapa yang berinisiatif untuk mendapatkan keuntungan dari kuota, mereka yang jual beli kuota yang menerima fee dan sebagainya, itu yang harusnya dihadirkan di sini. Siapa pun yang mendapatkan keuntungan dan menambah kekayaan harus dihadirkan,” ujarnya.
Yaqut juga mengaku tidak memahami perhitungan kerugian keuangan negara yang didakwakan kepadanya.
Ia menegaskan, seluruh kebijakan yang diambilnya ketika menjabat sebagai Menteri Agama didasarkan pada kepentingan jemaah haji, khususnya terkait keamanan dan keselamatan.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Semua kebijakan yang saya ambil dasarnya adalah kepentingan jemaah, bagaimana menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah. Tugas saya waktu itu sebagai menteri agama adalah memberikan pembinaan, layanan, dan menjamin keselamatan jemaah, dan alhamdulillah semua tercapai dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis. Pengisian kuota tersebut juga disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Jaksa menduga perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama sejumlah pihak, di antaranya mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dalam proses tersebut, jaksa menduga terdapat penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.
Adapun kerugian negara Rp622,09 miliar antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat, dengan nilai mencapai Rp438,22 miliar.[YKP]

