Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Yaqut Tegaskan Tak Pernah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Hukum

Yaqut Tegaskan Tak Pernah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

RiyadiBy Riyadi12/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Menteri Agama Gus Yaqut kembali ditahan KPK. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi penetapan dan pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Penegasan itu disampaikan Yaqut seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Yaqut mengaku heran dengan konstruksi dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai tuduhan terhadap dirinya dibangun berdasarkan asumsi, sementara pihak yang disebut menerima uang merupakan orang lain.

Baca juga :   Eks Dirjen Kereta Api Terima Suap Rp 18 Miliar dalam Kasus Korupsi LRT Palembang

“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu, karena yang menerima uang itu orang lain tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses yang sekarang saya diperkara,” tegas Yaqut kepada wartawan.

Menurut Yaqut, pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik jual beli kuota haji seharusnya turut dihadirkan dalam persidangan.

Ia meminta majelis hakim dan jaksa mengungkap pihak yang berinisiatif mencari keuntungan dari pengelolaan kuota haji selama periode 2022 hingga 2024.

Baca juga :   KPK Sebut Fahd A Rafiq Residivis Korupsi, Riwayat Perkara Jadi Pemberat

“Siapa yang berinisiatif untuk mendapatkan keuntungan dari kuota, mereka yang jual beli kuota yang menerima fee dan sebagainya, itu yang harusnya dihadirkan di sini. Siapa pun yang mendapatkan keuntungan dan menambah kekayaan harus dihadirkan,” ujarnya.

Yaqut juga mengaku tidak memahami perhitungan kerugian keuangan negara yang didakwakan kepadanya.

Ia menegaskan, seluruh kebijakan yang diambilnya ketika menjabat sebagai Menteri Agama didasarkan pada kepentingan jemaah haji, khususnya terkait keamanan dan keselamatan.

Baca juga :   Tampar Sopir Pick Up, Begini Ternyata Motif Pelaku

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Semua kebijakan yang saya ambil dasarnya adalah kepentingan jemaah, bagaimana menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah. Tugas saya waktu itu sebagai menteri agama adalah memberikan pembinaan, layanan, dan menjamin keselamatan jemaah, dan alhamdulillah semua tercapai dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Baca juga :   Istana Bantah Isu Purbaya Diganti, Said Iqbal Berpeluang Masuk Kabinet Prabowo

Dalam dakwaan, Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis. Pengisian kuota tersebut juga disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Jaksa menduga perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama sejumlah pihak, di antaranya mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Baca juga :   Kasus Korupsi PT PAL Rp 105 Miliar, Eks Branch Manager BNI Palembang Rais Gunawan Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam proses tersebut, jaksa menduga terdapat penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

Adapun kerugian negara Rp622,09 miliar antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat, dengan nilai mencapai Rp438,22 miliar.[YKP]

Bantah Dana Haji Korupsi Yaqut
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCekcok Gegara Lahan Pekarangan, Dua Lelaki di OKU Dibacok Tetangga
Next Article Hanura Percepat Konsolidasi hingga Desa, Bidik Kebangkitan pada Pemilu 2029
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?