RELUNG.ID– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 200 hektare lahan gambut di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, membuat status areal yang terbakar menjadi sorotan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel hingga kini belum dapat memastikan apakah lahan yang terbakar tersebut berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintang Harapan Palma (BHP).
Meski kewenangan terkait izin usaha perkebunan berada di pemerintah kabupaten, Pemprov Sumsel membuka peluang untuk ikut melakukan pengecekan guna memastikan lokasi dan status lahan yang terbakar.
Kabid Prasarana dan Sarana Perkebunan Sumsel, Herlan Kagami, mengatakan verifikasi lapangan masih memungkinkan dilakukan untuk mengetahui apakah areal yang terbakar masuk dalam konsesi PT BHP atau tidak.
“Kewenangan itu ada di kabupaten. Tapi tidak menutup kemungkinan kita juga bisa lakukan pengecekan,” kata Herlan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Ichwansyah, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan OKI terkait status lahan tersebut.
“Nanti akan kita koordinasikan (evaluasi) dengan Dinas Perkebunan OKI. Karena kewenangan untuk Izin Usaha Perkebunan ada di bupati,” kata Ichwansyah, Selasa (11/8/2026).
Menurut Ichwansyah, Pemprov Sumsel sebelumnya telah mengingatkan perusahaan perkebunan agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman El Nino yang berpotensi meningkatkan risiko karhutla.
Perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor kelapa sawit, diminta memastikan tata air di kawasan perkebunan berjalan dengan baik. Sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan karhutla juga harus dipastikan dalam kondisi siap digunakan.
“Secara regulasi yang berkewenangan ada di pemda daerah, Pemprov hanya teknis saja,” ujarnya.
Luasan Kebakaran Belum Masuk Data Disbun Sumsel
Herlan mengungkapkan, Dinas Perkebunan Sumsel bahkan belum menerima data terkait kebakaran sekitar 200 hektare di Tulung Selapan yang disebut berada di wilayah HGU PT BHP.
“Belum terdata,” ujarnya.
Artinya, hingga kini masih diperlukan verifikasi untuk memastikan lokasi kebakaran, status penguasaan lahan serta pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap areal tersebut.
Herlan menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan kebakaran terjadi di wilayah yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan terdapat unsur kelalaian, sanksi dapat diberikan.
“Jika terbukti pasti ada sanksinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Lahan Wilayah Sumatra Kementerian Kehutanan, Ferdian Kristanto, mengatakan luasan lahan yang terbakar masih dalam proses penghitungan.
Namun, estimasi awal menunjukkan sekitar 200 hektare lahan terdampak.
“Untuk lokasi Tulung Selapan masih dalam proses perhitungan luasan, estimasi awal sekitar 200 hektare,” ujar Ferdian, Senin (10/8/2026).
Ferdian mengatakan penyebab kebakaran belum dapat disimpulkan karena proses pemadaman masih berlangsung.
Kondisi lahan yang kering serta banyaknya bahan bakaran membuat api berpotensi mudah menjalar, terutama di kawasan gambut.
Pemadaman dilakukan tim darat bersama Regu Pemadam Kebakaran (RPK) Sinarmas. Tim juga telah membuat sekat untuk menghentikan penjalaran api.
“Kondisi sudah mulai tersekat sehingga penjalaran api sudah mandeg. Tim darat juga sudah berhasil mematikan kepala api, tinggal ekor yang perlu secara bertahap ditangani,” katanya.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyebut penanganan kebakaran di kawasan tersebut telah melibatkan berbagai pihak.
Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan anggota APHI di OKI turut membantu pemadaman, termasuk di luar wilayah konsesi perusahaan.
Menurutnya, kebakaran yang berulang di kawasan gambut membutuhkan pola pencegahan yang lebih terpadu. Sebab, api di lahan gambut dapat menjalar di bawah permukaan sehingga sulit dikendalikan.
“Pencegahan dan penanganan karhutla tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi lintas pihak diperlukan agar kebakaran dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin sebelum meluas,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (18/9/2025) pernah memutuskan PT Bintang Harapan Palma (BHP) bertanggung jawab atas kerusakan ekologis dan ekonomi akibat kelalaian perusahaan.
Perusahaan ini menjadi salah satu dari 11 perusahaan yang lokasi lahannya disegel Dirjen Gakkum KLHK pada Oktober 2023 lalu lantaran mengalami Karhutla.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Raden Zainal Arif menyatakan PT BHP telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena gagal mencegah kebakaran di area konsesi selama 2018–2023.
Hakim menekankan penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sesuai Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga perusahaan harus bertanggung jawab meski tidak terbukti unsur kesalahan.
“Kebakaran di wilayah konsesi PT BHP menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi yang signifikan, sehingga tanggung jawab dibebankan kepada tergugat tanpa harus dibuktikan unsur kesalahan,” tegas Ketua Majelis dalam amar putusannya.
Hakim menilai perusahaan tidak memiliki sistem pencegahan dan mitigasi yang efektif, sehingga kebakaran berulang mencerminkan lemahnya tata kelola lingkungan PT BHP.
PN Palembang memerintahkan PT BHP membayar total Rp 677,75 miliar ke kas negara, meliputi: Biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup: Rp 137,2 juta.[THQ]

