Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Begini Klarifikasinya
Hukum

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Begini Klarifikasinya

RiyadiBy Riyadi21/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah/Repro
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Penceramah Miftah Maulana Habiburohman atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah angkat bicara setelah namanya disebut dalam persidangan dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api (DJKA).

Ia membantah menerima aliran dana sebesar Rp100 juta sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa di persidangan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Gus Miftah melalui kanal YouTube pribadinya pada Selasa (21/7/2026). Ia mengaku terkejut ketika mengetahui namanya dikaitkan dengan perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo.

Baca juga :   VIDEO: Momen Aqiqah Putri Denny Caknan dan Bella Bonita

“Nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo, wah kaget saya. Apa ini, aku gitu. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp100 juta,” kata Gus Miftah.

Ia menegaskan tidak mengenal mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo–Semarang, Dheky Martin, yang dalam persidangan disebut sebagai pihak yang memberikan uang tersebut.

“Kejadian tahun 2022. Dengan yang bersangkutan saya tidak kenal dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya pendakwah. Tapi ya mohon maaf, bisa jadi saya lupa,” ujarnya.

Baca juga :   Saksi GoTo Sebut Transaksi Rp 809 Miliar Tak Terkait Pengadaan Chromebook

Gus Miftah juga menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Dheky Martin. Meski demikian, ia membuka kemungkinan pernah bertemu tanpa mengingatnya.

Menurutnya, jika ternyata uang tersebut memang pernah diberikan, misalnya saat diundang mengisi ceramah atau ketika seseorang datang bersilaturahmi ke pondok pesantrennya, ia siap mengembalikan uang tersebut.

“Walaupun saya merasa nggak kenal, namun kalau seandainya yang bersangkutan pernah ketemu saya atau pernah mengundang ngaji saya, atau pernah mengundang saya sebagai narasumber di mana saja, atau mungkin pernah datang ke pondok sowan, kemudian memberikan sesuatu kepada saya menurut pengakuannya,” kata Gus Miftah.

Baca juga :   KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

“Seandainya saya lupa dengan itu, maka hari ini Rp100 juta pun akan langsung saya kembalikan,” lanjutnya.

Nama Gus Miftah sebelumnya mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api di Jawa Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada 13 Juli 2026.

Dalam persidangan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan BAP mantan PPK proyek jalur ganda KA Solo–Semarang, Dheky Martin. Dalam BAP itu disebutkan adanya aliran dana Rp100 juta kepada Gus Miftah.

Baca juga :   Sekda dan Kabag Protokol Riau Diamankan KPK, Diduga Terkait Kasus Pemerasan Gubernur Nonaktif

Dheky, yang telah berstatus terpidana dalam perkara korupsi proyek tersebut, tidak membantah isi BAP yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim.

Menanggapi munculnya nama Gus Miftah dalam persidangan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

“Keterangan itu tentu menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA. Hal tersebut juga dapat menerangkan dugaan bahwa aliran uang dari proyek-proyek pengadaan di DJKA tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi diduga mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi.

Baca juga :   Kejati Bengkulu Bongkar Skandal Kredit Rp119 Miliar, Direktur Bisnis Bank BRI Ikut Terseret

Ia menambahkan, penyidik masih menunggu perkembangan proses pembuktian di persidangan sebelum memutuskan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak yang namanya disebut sebagai saksi.

“Kita tunggu nanti. Ini kan baru muncul di persidangan. Dalam proses pembuktian nanti hakim tentu akan melihat seperti apa aliran uang tersebut dan apakah diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara pokok,” katanya.

KPK menegaskan seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan dikaji secara menyeluruh sebelum menentukan ada atau tidaknya pengembangan perkara.[YKP]

Bantan Terima Suap Gus Miftah Rp 100 Juta
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMensesneg Minta Kasus Febrie Tak Dikaitkan dengan Presiden, Hotman Paris Minta Maaf
Next Article Penumpang Bandara SMB II Tembus 1,37 Juta, Jakarta Masih Jadi Rute Favorit
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,946 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,816 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,789 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?