Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Febrie Adriansyah Absen Pemeriksaan Tim 9 Kasus TPPU 74 Kg Emas, Alasan Sakit
Hukum

Febrie Adriansyah Absen Pemeriksaan Tim 9 Kasus TPPU 74 Kg Emas, Alasan Sakit

RiyadiBy Riyadi23/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan publik setelah kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat dijaga sejumlah personel TNI pada Rabu (8/7/2026) malam. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah. Febrie berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/7/2026). Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan dari empat saksi yang dipanggil, dua di antaranya tidak hadir.

Baca juga :   Pakai Atribut Lengkap Kejagung RI, Begini Skenario Jaksa Gadungan Peras Pejabat OKI

“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Penyidik pun menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para pihak yang mangkir pada Jumat (24/7/2026).

“Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” katanya.

Baca juga :   Pesulap Merah Ungkap Kronologi Penyakit Istri hingga Meninggal Dunia

Anang menjelaskan, penyidikan TPPU ini merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara beserta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Untuk mengusut perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Kasus ini ditangani oleh tim khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung, yakni Tim 9. Menurut Anang, pembentukan tim tersebut bertujuan menjaga independensi dan profesionalitas penyidikan.

Baca juga :   Terlibat Kasus Dugaan Korupsi APAR, Koordinator Tenaga Ahli Desa Empat Lawang Jadi Tersangka

“Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi tim penyidik dengan tersangka,” ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026), sejumlah lembaga turut melakukan pemantauan sebagai bentuk pengawasan dan sinergi antarlembaga penegak hukum.

“Pemeriksaan tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara ini,” kata Anang.

Baca juga :   Eks Jampidsus Febrie Minta Status Tersangka Dibatalkan

Ia menambahkan, Tim 9 hingga kini terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri guna mempercepat proses penyidikan.

Dengan diterbitkannya Sprindik TPPU tersebut, Kejaksaan Agung kini menangani empat surat perintah penyidikan yang berasal dari pelimpahan perkara Polri.

Tiga sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi pada PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).

Baca juga :   Begal Sadis Lintas Provinsi Ditangkap Polres Musi Rawas, Sempat Pukul Polisi Saat Digerebek

Dalam perkara dugaan korupsi ASABRI, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.[YKP]

Batal Diperiksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sakit
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDilantik Pimpin BGN, Sudaryono Pastikan Tak Lagi Jadi Wamentan
Next Article LHKPN Terbaru: Kekayaan Kepala BGN Sudaryono Melonjak Rp22,53 Miliar dalam Setahun
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,010 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,880 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,852 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?