Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Razia Pajak Kendaraan di SPBU Hoaks, Polisi Tegaskan Tak Ada Operasi Mulai 1 Agustus
Regional

Razia Pajak Kendaraan di SPBU Hoaks, Polisi Tegaskan Tak Ada Operasi Mulai 1 Agustus

alwiBy alwi25/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi razia kendaraan. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah informasi yang beredar luas di media sosial mengenai rencana razia kendaraan bermotor di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk memeriksa kepatuhan pembayaran pajak.

Informasi yang menyebut razia tersebut akan dimulai pada 1 Agustus 2026 dipastikan tidak benar.

Baca juga :   Peredaran Narkoba Sasar Petani, Polisi Tangkap Tiga Pengedar di Musi Rawas

Belakangan ini, sebuah flyer beredar di media sosial yang mengklaim petugas Samsat bersama kepolisian akan melakukan pemeriksaan kendaraan di SPBU.

Dalam narasi tersebut disebutkan pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan diberi peringatan hingga dikenai tindakan berupa tilang.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Komarudin, menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak pernah menjadi kebijakan resmi Polri.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca 22 Mei 2023, Palembang Cerah Berawan

“Sangat tidak benar,” ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Selain isu razia pajak di SPBU, Korlantas Polri juga meluruskan kabar lain yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan sebagai aturan baru.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan bahwa informasi tersebut juga menyesatkan.

Baca juga :   Soal Video Tabrak Lari di Prabumulih Viral, Polisi: Belum Ada Laporan

Menurutnya, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sudah diatur sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menjelaskan, Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca juga :   Tiga Ribu Warga Palembang Terjangkit ISPA, Waspada Mudah Menular

Dwi menegaskan, sanksi tersebut bukan aturan baru maupun ketentuan yang secara khusus ditujukan bagi pengendara dengan ban gundul.

Aturan tersebut merupakan ketentuan yang telah lama berlaku terhadap seluruh kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan.

“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tersebut,” katanya.

Baca juga :   Ajak Mahasiswa Blusukan ke Indonesia Timur, Gibran Tinjau Program MBG dan Koperasi Desa

Lebih lanjut, Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan, termasuk rutin memeriksa dan mengganti ban yang sudah aus atau gundul.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan. (vid)

Hoaks Polisi Polri Razia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUni Eropa Hukum Google US$1 Miliar, Dominasi Mesin Pencari dan Play Store Jadi Sorotan
Next Article Tiga Warga Alami Luka Bakar Akibat Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Perbatasan Muba-Muratara
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,864 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,712 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?