RELUNG.ID – Memasuki puncak musim kemarau, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus mengkhawatirkan.
Kali ini, kobaran api menyasar hamparan lahan gambut di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kebakaran diperkirakan telah melanda sekitar 200 hektare lahan.
Yang membuat persoalan ini menjadi sorotan bukan hanya luas lahan yang terbakar. Lokasi kebakaran berada di kawasan gambut dan berdekatan dengan sejumlah areal perkebunan perusahaan.
Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan, Ferdian Krisnanto, mengatakan proses penghitungan luasan lahan yang terbakar masih berlangsung. Namun berdasarkan estimasi awal, luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 200 hektare.
“Ini (area yang berdekatan dengan perusahaan) yang saat ini besar, di Tulung Selapan,” kata Ferdian saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Pemadaman dilakukan secara gabungan. Dua regu Manggala Agni diturunkan bersama Regu Pemadam Kebakaran (RPK) Sinar Mas. Operasi juga didukung excavator dan water bombing untuk menjangkau titik-titik api yang sulit diakses dari darat.
Menurut Ferdian, kondisi api mulai dapat dikendalikan. Sejumlah titik telah berhasil disekat sehingga penjalaran api mulai berhenti. “Kondisi sudah mulai tersekat sehingga penjalaran api sudah mandeg,” ujarnya.
Namun memadamkan api di lahan gambut bukan pekerjaan mudah. Material gambut yang kering menjadi bahan bakar yang mudah terbakar. Api bahkan dapat menjalar di bawah permukaan dan sulit dideteksi secara kasatmata.
Di sisi lain, keterbatasan sumber air serta beratnya medan menjadi kendala tersendiri bagi petugas. Excavator harus dikerahkan untuk membuka akses menuju lokasi sekaligus membantu pergerakan pasukan ke titik-titik pemadaman.
Saat ini, dua regu Manggala Agni bahkan harus bertenda di lokasi bersama tim RPK perusahaan. Keterbatasan jaringan komunikasi membuat pelaporan dari lapangan juga tidak selalu dapat dilakukan secara cepat.

Berdekatan dengan Areal Perusahaan
Persoalan kemudian tidak berhenti pada pemadaman. Penelusuran berdasarkan titik koordinat lokasi kebakaran menunjukkan kawasan gambut Tulung Selapan tersebut berdekatan dengan sejumlah perusahaan perkebunan sawit.
Kedekatan lokasi kebakaran dengan areal perusahaan tentu tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan perusahaan dalam kebakaran. Namun kondisi tersebut semestinya menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan lebih menyeluruh terhadap tata kelola kawasan. Sebab, untuk ekosistem gambut, aturan Indonesia memberikan perlindungan khusus.
Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut diatur antara lain melalui PP Nomor 71 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.
Dalam PP 57/2016, setiap orang dilarang membakar lahan gambut maupun melakukan pembiaran terhadap terjadinya pembakaran. Regulasi tersebut juga melarang pembuatan saluran drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering.
Artinya, ketika kebakaran terjadi di kawasan gambut, persoalannya tidak berhenti pada menemukan siapa yang membakar. Pemeriksaan juga semestinya diarahkan pada kondisi ekosistem gambut dan tata kelolanya.
Direktur Perkumpulan Rawang, M Hairul Sobri, mengingatkan bahwa kebakaran gambut di kawasan tersebut bukan persoalan baru. Menurutnya, kejadian serupa telah berulang sejak 2012. “Seharusnya ini menjadi pembelajaran dalam mengantisipasi karhutla di lahan gambut,” katanya.
Hairul menilai penyelidikan tidak boleh berhenti pada dugaan bahwa kebakaran disebabkan aktivitas masyarakat. Apalagi, luasan lahan yang terbakar mencapai ratusan hektare dan lokasinya berdekatan dengan kawasan perusahaan.
“Dilihat dulu tata kelolanya, mulai dari perizinan dan lain sebagainya karena lahan yang terbakar ini cukup besar mencapai 200 hektare. Apakah memang benar lahan masyarakat seluas itu, atau ini upaya alih fungsi lahan oleh oknum perusahaan?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena status kepemilikan dan pengelolaan lahan akan menentukan siapa yang memiliki kewajiban melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Jika kebakaran berada di wilayah konsesi, maka perusahaan pemegang izin memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan dan perlindungan arealnya. Karena itu, batas konsesi, status lahan, sejarah penggunaan lahan, hingga sistem pencegahan kebakaran perlu diperiksa secara terbuka.
Penegakan Hukum Masih Menyasar Perorangan
Persoalan lain muncul ketika melihat proses penegakan hukum karhutla di Sumsel. Data Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sumsel mencatat hingga kini terdapat tujuh laporan yang tengah ditangani dengan total luasan terbakar sekitar 16 hektare.
Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Polres OKI menangani lahan terbakar sekitar lima hektare, Polres Muara Enim lima hektare, Polres Musi Rawas tiga hektare, dan Polres PALI sekitar tiga hektare.
Dari perkara tersebut, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Seluruhnya merupakan perorangan dan telah dilakukan penahanan.
Sementara untuk perusahaan, hingga kini belum ada laporan perkara yang ditangani. Fakta tersebut menjadi kontras ketika kebakaran dengan luasan jauh lebih besar terjadi di kawasan yang berdekatan dengan perusahaan.
Bukan berarti perusahaan otomatis harus dipersalahkan. Namun justru karena belum ada perusahaan yang diproses, penyelidikan terhadap kebakaran di sekitar wilayah konsesi menjadi penting untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran. “Kami masih terus melakukan penyelidikan, apakah kebakaran ini disengaja atau terbakar sendiri,” katanya.
Polisi juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Kami imbau masyarakat agar bisa menjaga hutan maupun lahannya dari kebakaran karena akan berdampak sangat luas dan merugikan banyak orang,” ujarnya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat kunjungannya ke Sumsel menegaskan aparat penegak hukum (APH) tidak segan untuk menindak perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
“Kalau ada perusahaan yang menggunakan cara murah dengan membakar lahan dan mengakibatkan karhutla, jangan segan-segan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Raja Juli. (THQ/FZP)

