Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Sidang Gugatan 25 Media di Palembang Memanas, Hakim Tegur Langsung Penggugat
Regional

Sidang Gugatan 25 Media di Palembang Memanas, Hakim Tegur Langsung Penggugat

alwiBy alwi12/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang gugatan 25 media di Palembang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan, Rabu (12/8/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Nur Ichwan Ria Adha menegur langsung pihak penggugat agar serius mengikuti seluruh agenda persidangan.

Teguran itu disampaikan setelah kuasa hukum penggugat, Arimansyah Eko Putra, kerap tidak hadir dalam persidangan sebelumnya.

Baca juga :   Sidang Chromebook Muara Enim, Abi Nurwardani Bongkar Fee Proyek 5 Persen untuk Bupati Edison

Ketua Majelis Hakim menegaskan, apabila penggugat kembali tidak hadir dalam agenda persidangan berikutnya, proses persidangan tetap akan dilanjutkan meski tanpa kehadiran pihak penggugat.

Sikap tegas tersebut disampaikan majelis saat persidangan memasuki tahapan pemeriksaan bukti surat dari masing-masing pihak serta mendengarkan keterangan ahli dari Dewan Pers yang hadir secara daring.

Majelis hakim juga meminta ahli yang dihadirkan pihak tergugat, khususnya dari Dewan Pers, dapat hadir secara langsung di ruang sidang.

Baca juga :   Majelis Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Sawit BRI

Menurut majelis, kehadiran ahli secara langsung diperlukan untuk memperjelas proses pembuktian sekaligus memastikan legalitas dan kapasitas ahli yang dihadirkan.

“Jadi kami berharap agar ahli dari para tergugat untuk hadir langsung saja secara offline,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Permintaan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum para tergugat.

Baca juga :   Kasus Gratifikasi Suket K3 Terungkap, Kabid Disnakertrans Sumsel Diduga Terima Aliran Uang Ratusan Juta

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Ipan Widodo, mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya menghadirkan ahli Dewan Pers secara langsung dari Jakarta dalam agenda persidangan pekan lalu.

Namun, rencana tersebut tidak terlaksana karena pihak penggugat tidak hadir sehingga agenda pemeriksaan ahli akhirnya ditunda.

“Karena ahli yang kami hadirkan ini dari Jakarta, maka kami perlu penegasan dari majelis hakim terhadap penggugat untuk terus hadir di persidangan,” kata Ipan.

Baca juga :   Operasi Pasar Murah di Lubuklinggau Diserbu Warga, Wali Kota Imbau Tak Rebutan

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim kembali menegaskan pentingnya kehadiran penggugat dalam setiap agenda persidangan yang telah ditetapkan.

Majelis bahkan memperingatkan bahwa ketidakhadiran penggugat pada agenda berikutnya tidak serta-merta membuat persidangan dihentikan.

Proses persidangan tetap dapat dilanjutkan sesuai tahapan, termasuk pemeriksaan bukti dan keterangan ahli, meski pihak penggugat tidak hadir.

Baca juga :   Cegah Tindak Pidana Korupsi, 246 Kades di Muara Enim Teken Pakta Integritas

Ketegasan majelis sempat mendapat sanggahan dari kuasa hukum penggugat. Namun, majelis tetap meminta seluruh pihak menghormati jadwal dan tahapan persidangan yang telah ditetapkan.

Sikap tersebut mendapat apresiasi dari pihak tergugat.

Ipan Widodo menilai ketegasan majelis memberikan kepastian agar proses pembuktian dalam perkara tersebut dapat berjalan tanpa kembali tertunda karena ketidakhadiran penggugat.

Baca juga :   Peta Kolonial 1877 Ungkap Jejak Jaringan Sungai Palembang, Sejarawan: Sungai Adalah Identitas Kota

“Kami sangat menyambut baik teguran hakim tadi. Hakim dengan tegas menyatakan jika penggugat tidak hadir pada persidangan tanggal 31 Agustus nanti, maka pembuktian akan dilakukan hanya dari satu pihak, yaitu dari pihak tergugat,” ujar Ipan.

Menurut dia, ketegasan majelis menjadi hal penting dalam perkara yang melibatkan 25 perusahaan media tersebut.

“Kita bersyukur bahwa hari ini hakim sangat tegas,” katanya.

Baca juga :   RKAB Dizamatra Powerindo Terancam Tak Disetujui, Laporan Dugaan Pelanggaran Resmi Diterima Menteri ESDM

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan agenda lanjutan tahapan pembuktian perkara. (THQ)

PN Palembang Sidang gugatan 25 Media
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIbu-Ibu Kepergok Curi Tas dan Kaus Kaki di Toko Palembang, Aksinya Terekam CCTV
Next Article Lesti Kejora Pilih Lanjutkan Proses Hukum, Tak Ingin Penyebar Hoaks Dibiarkan
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,886 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,732 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?