RELUNG.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak (WP) yang belum melunasi kewajiban pajak daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni memasang stiker teguran pada objek pajak berupa reklame di sebuah toko bangunan di Sekayu, Kamis (13/8/2026).
Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya intensifikasi pajak daerah guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelum pemasangan stiker dilakukan, Bapenda telah lebih dahulu melayangkan surat teguran kepada wajib pajak yang bersangkutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Muba, Noor Yoseft Zaath, mengatakan pemasangan stiker menjadi bentuk peringatan bagi wajib pajak yang hingga kini belum menyelesaikan tunggakan pajaknya.
“Hari ini kami melakukan penempelan stiker teguran pada objek pajak berupa reklame di sebuah toko bangunan. Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran tertulis kepada wajib pajak, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum melunasi utang pajaknya,” ujar Yoseft.
Proses pemasangan stiker berlangsung tertib dengan melibatkan Satgas Optimalisasi PAD yang terdiri dari unsur Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Muba.
Stiker dipasang pada reklame produk cat bermerek NP yang terpasang di toko bangunan milik SB, serta disaksikan langsung oleh pemilik toko.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Bapenda Muba, Dicky Meiriando, didampingi Kepala Subbidang Penagihan Marlinda, menjelaskan bahwa pemasangan stiker tidak hanya bertujuan memberikan peringatan kepada wajib pajak, tetapi juga sebagai bentuk kontrol sosial kepada masyarakat.
Menurut Dicky, langkah tersebut diharapkan dapat mendorong wajib pajak segera memenuhi kewajibannya sebelum dilakukan penagihan aktif oleh Juru Sita Pajak Daerah.
“Kami berharap setelah dipasangnya stiker teguran ini, wajib pajak segera melunasi tunggakannya sehingga tidak perlu dilakukan penagihan aktif oleh Juru Sita Pajak Daerah,” katanya.
Ia menegaskan, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain itu, Bapenda juga mengimbau para pemilik toko bangunan agar tidak mengizinkan pemasangan reklame baru apabila kewajiban pajaknya belum diselesaikan oleh penyelenggara reklame.
“Kami mengimbau pemilik toko bangunan agar tidak memberikan izin pemasangan reklame dalam bentuk apa pun sebelum pajaknya dibayarkan,” tegas Dicky.
Dalam kegiatan tersebut, pemilik toko bangunan bersikap kooperatif dan menyatakan akan menyampaikan teguran tersebut kepada pihak penyelenggara reklame agar segera melunasi tunggakan pajaknya.
Ke depan, pemilik toko juga berkomitmen tidak akan mengizinkan pemasangan reklame baru apabila kewajiban pajaknya belum dipenuhi. (DSK)

