Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Bapenda Muba Tempel Stiker Teguran di Reklame Penunggak Pajak
Regional

Bapenda Muba Tempel Stiker Teguran di Reklame Penunggak Pajak

alwiBy alwi14/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemasangan stiker teguran penunggak pajak di Muba. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak (WP) yang belum melunasi kewajiban pajak daerah.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni memasang stiker teguran pada objek pajak berupa reklame di sebuah toko bangunan di Sekayu, Kamis (13/8/2026).

Baca juga :   Hilal Tak Tampak di Palembang, Awal Ramadan Diprediksi 19 Februari

Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya intensifikasi pajak daerah guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelum pemasangan stiker dilakukan, Bapenda telah lebih dahulu melayangkan surat teguran kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Muba, Noor Yoseft Zaath, mengatakan pemasangan stiker menjadi bentuk peringatan bagi wajib pajak yang hingga kini belum menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Baca juga :   Jelang Batas Aktivasi Coretax, Wajib Pajak Padati KP2KP Muara Enim

“Hari ini kami melakukan penempelan stiker teguran pada objek pajak berupa reklame di sebuah toko bangunan. Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran tertulis kepada wajib pajak, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum melunasi utang pajaknya,” ujar Yoseft.

Proses pemasangan stiker berlangsung tertib dengan melibatkan Satgas Optimalisasi PAD yang terdiri dari unsur Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Muba.

Stiker dipasang pada reklame produk cat bermerek NP yang terpasang di toko bangunan milik SB, serta disaksikan langsung oleh pemilik toko.

Baca juga :   Komisi III DPRD Sumsel Dorong Optimalisasi Pengelolaan Pajak

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Bapenda Muba, Dicky Meiriando, didampingi Kepala Subbidang Penagihan Marlinda, menjelaskan bahwa pemasangan stiker tidak hanya bertujuan memberikan peringatan kepada wajib pajak, tetapi juga sebagai bentuk kontrol sosial kepada masyarakat.

Menurut Dicky, langkah tersebut diharapkan dapat mendorong wajib pajak segera memenuhi kewajibannya sebelum dilakukan penagihan aktif oleh Juru Sita Pajak Daerah.

“Kami berharap setelah dipasangnya stiker teguran ini, wajib pajak segera melunasi tunggakannya sehingga tidak perlu dilakukan penagihan aktif oleh Juru Sita Pajak Daerah,” katanya.

Baca juga :   Tembus 96 Persen, Wajib Pajak di Empat Lawang Diklaim Semakin Taat

Ia menegaskan, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, Bapenda juga mengimbau para pemilik toko bangunan agar tidak mengizinkan pemasangan reklame baru apabila kewajiban pajaknya belum diselesaikan oleh penyelenggara reklame.

“Kami mengimbau pemilik toko bangunan agar tidak memberikan izin pemasangan reklame dalam bentuk apa pun sebelum pajaknya dibayarkan,” tegas Dicky.

Baca juga :   Tiga Tahun Jadi PMI, Pria Ini Pulang dan Temukan Oknum Polisi di Kamar Istrinya

Dalam kegiatan tersebut, pemilik toko bangunan bersikap kooperatif dan menyatakan akan menyampaikan teguran tersebut kepada pihak penyelenggara reklame agar segera melunasi tunggakan pajaknya.

Ke depan, pemilik toko juga berkomitmen tidak akan mengizinkan pemasangan reklame baru apabila kewajiban pajaknya belum dipenuhi. (DSK)

Bapenda Muba Reklame Wajib Pajak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleISPU Memburuk, Pemprov Sumsel Siapkan Opsi Liburkan Sekolah dan Perkantoran
Next Article Dukung Pengembangan AI Siri, Apple Siapkan Skema Pembayaran untuk Penerbit Media
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20264 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,982 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,854 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,826 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?