Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eks Jampidsus Febrie Minta Status Tersangka Dibatalkan
Hukum

Eks Jampidsus Febrie Minta Status Tersangka Dibatalkan

RiyadiBy Riyadi19/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jampidsus Febrie saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Selain meminta status tersangka dibatalkan, Febrie juga mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan rumah di kawasan Sentul, penyitaan hingga pencekalan terhadap dirinya.

Baca juga :   Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus 4 Kurir Sabu dan Ekstasi di Ogan Ilir

Kuasa hukum Febrie, Farizi, meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

“Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Farizi saat membacakan petitum di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Dalam petitumnya, tim hukum Febrie meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Baca juga :   Pelaku Begal dan Penadah di Lubuklinggau Ditangkap, Modusnya Minta Antar Korban

Mereka juga mempersoalkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang yang dilakukan pada 9 Juli 2026.

Tim hukum meminta seluruh tindakan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Febrie meminta hakim membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Baca juga :   Don Ritto, Tersangka Kasus Batu Bara PLN, Ternyata Pemilik Kafe de'Clan dan Koin Money Changer

Febrie juga meminta tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap dirinya untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari dinyatakan tidak sah.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum turut mempersoalkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.

Menurut mereka, surat-surat tersebut merupakan tindakan lanjutan yang bersumber dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.

Baca juga :   Reza Gladys Siap Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuding Ada Pemerasan Rp 4 Miliar


Atas dasar itu, Febrie meminta hakim menyatakan surat panggilan yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap dirinya juga tidak sah.

“Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Farizi.

Tim hukum Febrie juga meminta seluruh barang, dokumen dan data yang diperoleh dari proses penggeledahan serta penyitaan di rumah Febrie dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Baca juga :   Usai Eksepsi Dikabulkan, Kubu Dokter Tifa Tantang Jokowi Buktikan Ijazah Asli

Mereka menilai barang dan data tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain yang mungkin diproses di kemudian hari.

Selain itu, seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita diminta dikembalikan dalam kondisi utuh.

Kuasa hukum juga meminta agar hak-hak Febrie dipulihkan seperti semula, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Baca juga :   Pulang Antar Penumpang, Ojol di Palembang Jadi Korban Begal

“Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula,” ujar Farizi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan perkara, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.

Baca juga :   Bawa Senpi Rakitan, Pemuda di Prabumulih Ini Ditangkap

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (JAM-Pidwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika masih bertugas sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan.

Kini, keabsahan penetapan tersangka dan sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie menjadi materi yang diuji dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.[YKP]

Dibatalkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Penetapan Tersangka Praperadian
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKebakaran Pangkalan Bus di Bekasi, 50 Unit Hangus
Next Article Bupati PALI Asgianto Diperiksa KPK, Opini WDP ke WTP Disorot
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,889 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,762 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,735 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?