RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Pada Senin (24/8/2026), penyidik KPK memanggil tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Menariknya, para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari guru, perangkat desa, ibu rumah tangga, hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut dilakukan di Mapolres Ngawi.
“Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Ngawi,” kata Budi kepada wartawan, Senin siang.
Tujuh saksi yang dipanggil yakni Sikarsi selaku ibu rumah tangga, Anang Sidiq selaku perangkat desa, Miya Riyawati dan Sukirno yang berprofesi sebagai guru.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Feri Widiyanto selaku admin CV Maju Jaya, Visi Widi Sasongko selaku wiraswasta, serta Rudi Hermawan selaku Direktur CV Maju Jaya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2026.
Pada Selasa (9/6/2026), KPK menetapkan empat dari 10 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim 2026 Abi Nurwardani, Adi Triyadi yang disebut sebagai orang kepercayaan sekaligus keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Dalam perkembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan Direktur PT MSA Fika Nur Alawi sebagai tersangka kelima. Fika langsung ditahan KPK pada Kamis (2/7/2026).
Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga melakukan OTT pada Juni 2026.
KPK menduga Abi Nurwardani menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory Erin Hardi pada Sabtu (6/6/2026) di sebuah hotel di Jakarta.
Cory disebut mewakili PT MSA, perusahaan yang memasok smart board kepada PT My Icon Technology. Perusahaan tersebut sebelumnya mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek sebelumnya serta upaya mempertahankan hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan terkait kembali mendapatkan pekerjaan pada proyek berikutnya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menduga Abi menerima setoran dari sejumlah rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim atas perintah Bupati Edison.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan rekening nominee dan transaksi tunai. Abi disebut mengendalikan rekening-rekening tersebut dan membagi dana dengan persentase tertentu.
KPK menduga pembagian setoran tersebut terdiri dari 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta masing-masing 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.
Uang yang diduga diperuntukkan bagi Edison kemudian disalurkan melalui penarikan tunai dari rekening nominee dan melibatkan sejumlah perantara, termasuk orang kepercayaan serta kerabatnya.
KPK menduga uang yang diterima Edison tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pemeriksaan terhadap tujuh saksi pada Senin (24/8/2026) menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengusut lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. (KPB)

