RELUNG.ID- Kementerian Pertahanan (Kemhan) angkat suara terkait polemik pengunduran diri Asma Wafa Ahdina, calon kadet putri Program S-1 Kedokteran Universitas Pertahanan (Unhan) RI Tahun Akademik 2026/2027 yang mengaku memilih mundur karena tidak bersedia melepas hijab.
Kemhan menegaskan tidak terdapat aturan yang secara spesifik melarang kadet perempuan menggunakan hijab selama menjalani pendidikan di Unhan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kemhan melalui Siaran Pers Nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN tertanggal 23 Agustus 2026.
“Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan,” tulis Kemhan dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, kisah Wafa yang memilih walkout dan mengundurkan diri setelah mengetahui adanya ketentuan pelepasan hijab menjadi perhatian publik.
Wafa diketahui telah mengikuti rangkaian seleksi penerimaan mahasiswa baru Unhan sejak Februari hingga Juni 2026. Ia kemudian dinyatakan lulus seleksi pusat dan bersiap mengikuti tahapan penandatanganan kontrak pendidikan.
Namun, saat menjalani proses tersebut, Wafa mempertanyakan aturan mengenai penggunaan hijab bagi calon kadet perempuan.
Menurut pengakuannya, persoalan tersebut pertama kali muncul ketika dirinya mengikuti wawancara akademik pada 7 Juni 2026. Saat itu, calon kadet perempuan yang mengenakan hijab disebut ditanya mengenai kesediaan melepas hijab apabila dinyatakan lolos.
Wafa kemudian kembali mendapat penjelasan mengenai ketentuan tersebut dalam sejumlah pengarahan dan apel malam di Mess Srikandi.
Ketika hendak menandatangani kontrak pendidikan pada 24 Juni 2026, Wafa mempertanyakan apakah aturan pelepasan hijab tersebut memiliki dasar tertulis.
Menurut Wafa, panitia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak tercantum secara spesifik dalam perjanjian pendidikan, melainkan merupakan arahan pimpinan yang telah diterapkan sejak angkatan pertama.
Wafa kemudian memilih tidak menandatangani kontrak dan menyerahkan surat pengunduran diri dengan alasan tidak bersedia melepas hijab.
Kisah tersebut kemudian viral setelah Wafa membagikan pengalamannya melalui media sosial. Polemik itu turut mendapat perhatian sejumlah anggota DPR RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menanggapi polemik tersebut, Kemhan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pelepasan hijab hanya berlaku pada kegiatan tertentu selama Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang.
Menurut Kemhan, pengaturan tersebut berkaitan dengan aspek teknis, khususnya keamanan dan keselamatan selama latihan.
“Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil), ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan,” jelas Kemhan.
Kemhan menegaskan ketentuan tersebut bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.
Sementara itu, kadet muslimah tetap diperbolehkan menggunakan hijab ketika berada di lingkungan mess, mengikuti kegiatan di luar kampus, maupun saat menjalani program magang.
Dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet akan disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap mempertimbangkan keseragaman, disiplin, keamanan, serta keselamatan.
Di tengah polemik yang berkembang, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan arahan agar aturan seragam kadet dapat disesuaikan sehingga mengakomodasi penggunaan hijab.
Kemhan menyebut penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional.
“Penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan,” terang Kemhan.
Dengan arahan tersebut, Kemhan menyatakan terdapat ruang untuk mengakomodasi penggunaan hijab dalam ketentuan seragam kadet dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan dan latihan militer.
Sebelumnya, Wafa sendiri berharap ketentuan mengenai penggunaan hijab bagi calon kadet dapat disampaikan secara transparan sejak awal proses pendaftaran.
Ia juga meminta agar aturan yang berkaitan dengan kewajiban melepas hijab tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi memiliki dasar tertulis sehingga calon mahasiswa dapat mengetahui ketentuan tersebut sebelum mengikuti seluruh rangkaian seleksi.
Wafa menegaskan keputusan mundur dari Unhan merupakan pilihannya karena menganggap hijab sebagai bagian dari prinsip yang ingin dipertahankannya.
Kini, polemik tersebut menjadi perhatian Kemhan dengan adanya arahan untuk menyesuaikan aturan seragam kadet agar penggunaan hijab dapat diakomodasi tanpa mengesampingkan aspek disiplin, keamanan, keselamatan, dan kebutuhan latihan.[YKP]

