Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kemhan Klarifikasi Polemik Wafa, Aturan Hijab di Unhan Disebut Tak Bersifat Larangan
Regional

Kemhan Klarifikasi Polemik Wafa, Aturan Hijab di Unhan Disebut Tak Bersifat Larangan

RiyadiBy Riyadi24/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kementerian Pertahanan (Kemhan) angkat suara terkait polemik pengunduran diri Asma Wafa Ahdina, calon kadet putri Program S-1 Kedokteran Universitas Pertahanan (Unhan) RI Tahun Akademik 2026/2027 yang mengaku memilih mundur karena tidak bersedia melepas hijab. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kementerian Pertahanan (Kemhan) angkat suara terkait polemik pengunduran diri Asma Wafa Ahdina, calon kadet putri Program S-1 Kedokteran Universitas Pertahanan (Unhan) RI Tahun Akademik 2026/2027 yang mengaku memilih mundur karena tidak bersedia melepas hijab.

Kemhan menegaskan tidak terdapat aturan yang secara spesifik melarang kadet perempuan menggunakan hijab selama menjalani pendidikan di Unhan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kemhan melalui Siaran Pers Nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN tertanggal 23 Agustus 2026.

Baca juga :   Betrand Peto Buka Suara soal Video Pesta Viral, Mengaku Email Diretas

“Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan,” tulis Kemhan dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, kisah Wafa yang memilih walkout dan mengundurkan diri setelah mengetahui adanya ketentuan pelepasan hijab menjadi perhatian publik.

Wafa diketahui telah mengikuti rangkaian seleksi penerimaan mahasiswa baru Unhan sejak Februari hingga Juni 2026. Ia kemudian dinyatakan lulus seleksi pusat dan bersiap mengikuti tahapan penandatanganan kontrak pendidikan.

Baca juga :   Viral Video Teddy Indra Wijaya di LRT, Seskab Bantah Usir Pejabat

Namun, saat menjalani proses tersebut, Wafa mempertanyakan aturan mengenai penggunaan hijab bagi calon kadet perempuan.

Menurut pengakuannya, persoalan tersebut pertama kali muncul ketika dirinya mengikuti wawancara akademik pada 7 Juni 2026. Saat itu, calon kadet perempuan yang mengenakan hijab disebut ditanya mengenai kesediaan melepas hijab apabila dinyatakan lolos.

Wafa kemudian kembali mendapat penjelasan mengenai ketentuan tersebut dalam sejumlah pengarahan dan apel malam di Mess Srikandi.

Baca juga :   Pasca Banjir, Pemkab Muba Galakkan Semangat GERMAS

Ketika hendak menandatangani kontrak pendidikan pada 24 Juni 2026, Wafa mempertanyakan apakah aturan pelepasan hijab tersebut memiliki dasar tertulis.

Menurut Wafa, panitia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak tercantum secara spesifik dalam perjanjian pendidikan, melainkan merupakan arahan pimpinan yang telah diterapkan sejak angkatan pertama.

Wafa kemudian memilih tidak menandatangani kontrak dan menyerahkan surat pengunduran diri dengan alasan tidak bersedia melepas hijab.

Baca juga :   UMKM Sumsel Siap Berlaga di Dekranas Award 2025, Feby Deru Ajak Perajin Naik Kelas

Kisah tersebut kemudian viral setelah Wafa membagikan pengalamannya melalui media sosial. Polemik itu turut mendapat perhatian sejumlah anggota DPR RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menanggapi polemik tersebut, Kemhan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pelepasan hijab hanya berlaku pada kegiatan tertentu selama Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang.

Menurut Kemhan, pengaturan tersebut berkaitan dengan aspek teknis, khususnya keamanan dan keselamatan selama latihan.

Baca juga :   Soal Gaji Sopir dan PHK, DPRD Palembang Panggil Operator Feeder Klarifikasi



“Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil), ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan,” jelas Kemhan.

Kemhan menegaskan ketentuan tersebut bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.

Sementara itu, kadet muslimah tetap diperbolehkan menggunakan hijab ketika berada di lingkungan mess, mengikuti kegiatan di luar kampus, maupun saat menjalani program magang.

Baca juga :   Jessica Mila Klarifikasi soal Tetap Berlayar ke Padar-Komodo Saat Rute Ditutup

Dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet akan disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap mempertimbangkan keseragaman, disiplin, keamanan, serta keselamatan.

Di tengah polemik yang berkembang, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan arahan agar aturan seragam kadet dapat disesuaikan sehingga mengakomodasi penggunaan hijab.

Kemhan menyebut penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional.

Baca juga :   Gubernur Sumsel Ikuti Rakor Penanganan Inflasi dan Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Idul Fitri

“Penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan,” terang Kemhan.

Dengan arahan tersebut, Kemhan menyatakan terdapat ruang untuk mengakomodasi penggunaan hijab dalam ketentuan seragam kadet dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan dan latihan militer.

Sebelumnya, Wafa sendiri berharap ketentuan mengenai penggunaan hijab bagi calon kadet dapat disampaikan secara transparan sejak awal proses pendaftaran.

Baca juga :   Antisipasi Lonjakan Inflasi Jelang Idul Adha, Ini Strategi Pemkab Muba

Ia juga meminta agar aturan yang berkaitan dengan kewajiban melepas hijab tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi memiliki dasar tertulis sehingga calon mahasiswa dapat mengetahui ketentuan tersebut sebelum mengikuti seluruh rangkaian seleksi.

Wafa menegaskan keputusan mundur dari Unhan merupakan pilihannya karena menganggap hijab sebagai bagian dari prinsip yang ingin dipertahankannya.

Kini, polemik tersebut menjadi perhatian Kemhan dengan adanya arahan untuk menyesuaikan aturan seragam kadet agar penggunaan hijab dapat diakomodasi tanpa mengesampingkan aspek disiplin, keamanan, keselamatan, dan kebutuhan latihan.[YKP]

Kemhan Klarifikasi Unhan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOne Piece Siapkan Dua Film Anime Baru, God Valley Tayang 2027 dan BAAD 2029
Next Article KPK Telusuri Aliran Suap Bupati Muara Enim Edison, Guru Hingga IRT Diperiksa
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?