RELUNG.ID – Keluarga pasien asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Suriani, mengadukan tiga dokter Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia.
Pengaduan tersebut dilakukan setelah Suriani meninggal dunia usai menjalani operasi katarak di RSMH Palembang pada 10 Desember 2025.
Perkara dugaan pelanggaran disiplin profesi tersebut kini telah masuk persidangan. Sidang perdana digelar secara tertutup di Kantor Dinas Kesehatan Sumatera Selatan, Senin (24/8/2026).
Dalam pengaduannya, keluarga melaporkan tiga dokter RSMH Palembang, yakni dokter spesialis mata berinisial AS, dokter anestesi berinisial AL, dan dokter residen berinisial D.
Anak almarhumah, Dita (26), mengatakan sang ibu awalnya merupakan pasien rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung untuk menjalani operasi katarak.
“Karena di sana belum bisa melakukan operasi katarak akhirnya dirujuk ke RSMH. Setelah dapat kamar dan pemeriksaan, akhirnya tim dokter menjadwalkan operasi mata tanggal 10 Desember disertai bius total,” ujar Dita.
Menurut Dita, keluarga sempat mempertanyakan alasan ibunya harus menjalani operasi dengan bius total serta menanyakan kemungkinan penggunaan metode anestesi lainnya.
Namun, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa bius total merupakan prosedur yang diperlukan untuk memudahkan proses operasi.
“Pihak rumah sakit menyatakan kalau bius total untuk memudahkan proses operasi,” katanya.
Pada 10 Desember 2025, Suriani kemudian menjalani operasi katarak dengan bius total.
Pasien masuk ruang operasi sekitar pukul 13.10 WIB dan dinyatakan selesai pada pukul 15.27 WIB.
Selanjutnya, pasien dibawa kembali ke ruang rawat inap sekitar pukul 15.41 WIB dalam kondisi belum sadar sepenuhnya.
Dita mengatakan kondisi ibunya saat itu justru semakin memburuk. Tubuh Suriani disebut terasa dingin dan keluarga beberapa kali meminta bantuan tenaga medis.
“Sekitar pukul 17.30 WIB, setelah pasien diperiksa, keluarga diberitahu bahwa tanda-tanda vital pasien telah menurun. Sekitar pukul 17.51 WIB, oksigen dipasang dan dilakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP),” tuturnya.
Upaya pertolongan kemudian dilakukan tim medis. Namun, sekitar pukul 19.16 WIB, Suriani dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga kemudian mempertanyakan penyebab meninggalnya Suriani setelah menjalani operasi katarak tersebut.
Penasihat hukum keluarga pasien, Ariwijaya, mengatakan pihaknya menempuh jalur Majelis Disiplin Profesi untuk mendapatkan kejelasan terkait penanganan medis terhadap Suriani.
Sidang perdana yang berlangsung Senin digelar dengan agenda mendengarkan keterangan serta melihat secara utuh kronologi penanganan pasien dari sisi pengadu maupun teradu.
“Jangan sampai operasi katarak seperti ini ada korban lagi dan dibiarkan tanpa kejelasan penyebab kematian pasiennya,” ujar Ari.
Ia mengatakan keluarga telah mengikuti sejumlah proses yang dilakukan bersama pihak rumah sakit, termasuk Family Conference yang digelar pada 7 Januari 2026.
Setelah pertemuan tersebut, keluarga menerima sejumlah salinan dokumen medis pada 8-9 Januari 2026. Namun, keluarga menilai dokumen yang diterima belum menggambarkan secara utuh seluruh rangkaian penanganan medis terhadap Suriani.
“Keluarga sudah kooperatif, termasuk mengikuti Family Conference, tetapi sampai saat ini belum mendapatkan jawaban yang sebenarnya terhadap penyebab kematian almarhumah,” katanya.
Selain itu, keluarga juga telah mengirimkan somasi pertama kepada RSMH Palembang pada 18 Februari 2026.
Somasi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pihak rumah sakit pada 2 Maret 2026. Keluarga kembali memberikan tanggapan pada 9 Maret 2026 dan menerima jawaban lanjutan dari rumah sakit pada 7 April 2026.
Menurut Ari, akses terhadap informasi rekam medis bukan sekadar persoalan administratif. Dokumen tersebut dinilai penting bagi keluarga untuk mengetahui secara utuh proses penanganan medis yang telah dijalani almarhumah.
Terpisah, Manajer Humas RSMH Palembang Susilo membenarkan adanya proses sidang Majelis Disiplin Profesi terkait perkara tersebut.
Susilo mengatakan sidang perdana telah selesai dan akan dilanjutkan dengan persidangan berikutnya.
“Selamat sore. Sidang Majelis Disiplin Profesi kali ini sudah selesai. Akan ada sidang lanjutan yang waktunya akan ditentukan dan diinformasikan oleh Majelis Hakim. Demikian diinformasikan,” kata Susilo.[YKP]

