RELUNG.ID– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret artis Ruben Onsu berakhir dengan perdamaian. Polres Metro Jakarta Selatan akan memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, penyidik telah menerima surat pencabutan laporan dari pihak pelapor. Selanjutnya, proses penyelesaian perkara akan dilakukan melalui tahapan RJ sebelum gelar perkara untuk menghentikan penyidikan.
“Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan,” kata Joko kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Menurut Joko, apabila kedua pihak telah sepakat berdamai, penyidikan akan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan dihentikannya penyidikan, status tersangka yang sebelumnya disandang Ruben Onsu akan gugur.
“Kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam perkara ini berinisial P, sementara korban berinisial DM.
Dalam laporan tersebut, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban dalam bisnis yang dimilikinya. Keduanya kemudian sepakat dan korban menyerahkan sejumlah modal.
Sebelumnya, Ruben Onsu dan pihak pelapor resmi mencapai kesepakatan damai. Perdamaian tersebut ditandai dengan pertemuan kedua pihak di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Ruben hadir bersama kuasa hukumnya, Jhon LBF dan Machi Achmad. Sementara pihak pelapor, Priyatno alias P, hadir didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy. Sahabat Ruben, Ivan Gunawan, turut mendampingi dalam pertemuan tersebut.
Ruben mengatakan sejak awal dirinya berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Ia juga tengah berupaya menjual aset untuk memenuhi kebutuhan penyelesaian perkara.
“Memang ini maunya gitu, cuma dalam proses sekarang ini saya juga dalam proses mau jual aset tapi memang ada keperluan yang harus segera diselesaikan,” kata Ruben.
Mantan suami Sarwendah itu menegaskan tidak ingin memperpanjang persoalan dan memilih menyelesaikannya secara baik-baik.
Sementara itu, kuasa hukum Priyatno, Ahmad Ramzy, menyambut baik kesepakatan tersebut. Menurutnya, perdamaian memang menjadi harapan pihak pelapor sejak awal.
“Alhamdulillah dari Jhon LBF Law Firm hari ini terjadi islah, perdamaian, memang dari awal itu yang kami harapkan,” ujar Ramzy.
Setelah kesepakatan damai tercapai, pihak pelapor berencana mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan yang membuat Ruben Onsu berstatus tersangka.
“Jadi ini saya dan pelapor akan mendatangi polres untuk mencabut laporan yang sudah kita buat,” kata Ramzy.[YKP]

