Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gegara Narkoba, Anak di Lubuklinggau Nekat Gelapkan Motor dan Curi 7 Karung Kopi Milik Orang Tua
Hukum

Gegara Narkoba, Anak di Lubuklinggau Nekat Gelapkan Motor dan Curi 7 Karung Kopi Milik Orang Tua

alwiBy alwi01/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang pria di kota Lubuklinggau bernama Dheny Rinaldi (44) dilaporkan oleh orang tuanya ke polisi.

Pasalnya, tersangka telah melakukan aksi penggelapan sepeda motor dan mencuri 7 karung kopi seberat 70 kilogram di dalam gudang milik orang tuanya sendiri.

Baca juga :   Mencurigakan, Pria di Lubuklinggau Ini Ternyata Simpan 8 Butir Ekstasi

Aksi penggelapan sepeda motor dan pencurian tersebut terjadi di rumah korban Ishari (68) yang beralamat di Jalan Depati Said, RT 03, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Diketahui pula, tersangka dikenal sering mengamuk di rumah.

Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Lubuklinggau Barat pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 17.10 WIB dan langsung ditindak lanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Erwinsyah menjelaskan, pihaknya telah menangkap pelaku Dheny Rinaldi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga :   Ular Kobra Sepanjang Satu Meter Hebohkan Warga di Lubuklinggau

Dimana ia mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 2475 HF dan mencuri 7 karung kopi seberat 70 Kg dari dalam gudang didampingi rumah korban.

“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan motor dan mencuri 7 karung kopi,” kata Aiptu Erwinsyah pada Selasa, (1/9/2026).

Dijelaskan, perbuatannya tersebut dilakukan setahun yang lalu pada Jumat, 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban. Saat itu tersangka meminjam motor kepada korban dengan mengatakan “Papa minjam motor aku nak beli makanan”.

Baca juga :   Maradona Ditangkap Polisi, Ternyata Terlibat Peredaran Narkoba

Kemudian korban menyerahkan kunci motor kepada tersangka lalu pergi membeli sarapan lontong di daerah Talang Rejo. Setelah sarapan, lalu muncul niat tersangka untuk menjualkan motor tersebut untuk pergi merantau mencari pekerjaan.

“Tersangka lalu pulang ke rumah mengambil tas dukung dan membawa pakaian, setelah itu langsung pergi menuju ke Desa Ribang Kemambang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ke tempat temannya waktu sama-sama kerja di Lonsum,” ungkapnya.

Tersangka juga saat berada di tempat tersebut, menawarkan untuk menjual motor lengkap ada STNK dan BPKB. Namun temannya tersebut tidak mau karena tidak mempunyai uang. Akhirnya tetangga teman tersangka bernama Paham yang membeli motor itu dengan tunai seharga Rp 4 juta.

Baca juga :   Jelang Nataru, Harga Bawang dan Cabai di Lubuklinggau Naik

“Uangnya dibawa pergi merantau ke Bogor dengan baik Bus ALS menunggu dipinggir jalan,” jelasnya.

Sesampai di Kabupaten Bogor, tersangka menginap selama 5 hari dan uangnya dibelikan pakaian dan ongkos makan serta minum.

Sehingga uang hanya berusaha Rp1.200.000, lalu tersangka pulang ke Lahan dan disana menghabiskan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan sisa Rp 250 ribu dibawa pulang ke Lubuklinggau.

Baca juga :   Simpan Sabu, Dua Perempuan Muda di Pagar Alam Ditangkap

Kemudian pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka melakukan pencurian di gudang samping rumah milik orang tuanya sendiri di Jalan Depati Said. Saat itu korban bersama saksi pergi ke kebun kopi di daerah Tanjung Sanai.

“Tersangka mengambil kopi kering 70 Kg didalam 5 karung besar dengan memanjat belakang gudang dan membuka atap seng dengan pukul besi sehingga terlepas paku dengan seng-nya,” bener Aiptu Erwinsyah.

Setelah itu tersangka membuka seng dan masuk kedalam gudang dengan cara memanjat tembok. Lalu tersangka mengambil 5 karung besar warna putih berisi Kopi kering secara berulang kali dan diangkat serta dikeluarkan melalui seng yang terbuka.

Baca juga :   Polisi Tangkap Pembakar Lahan, Enam Karhutla Terjadi di Musi Rawas Selama Juli

“Kopi tersebut di jual di Talang Rejo seharga Rp 2.500.000,” timpalnya.

Tersangka kemudian kembali pergi ke Bogor denga naik bus CSH. Sesampai di Bogor, tersangka mengingat sekitar 2 hari. Lalu ke Lahat dan kemudian pulang ke Lubuklinggau dengan sisa uang Rp 300 ribu.

“Sisa uang tersebut dibelikan tersangka narkoba sabu,” pungkasnya. (NSR)

Aksi penggelapan Lubuklinggau Narkoba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article5 Warga SAD Serahkan Diri Usai Diduga Keroyok Anggota TNI di Sarolangun
Next Article PSEL Palembang Mulai Beroperasi, 1.000 Ton Sampah per Hari Diolah Jadi Energi Listrik
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,982 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,854 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,826 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?