RELUNG.ID – Pelaku penodongan dan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Provinsi dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) di tangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Pelaku Peri (22), warga asal Padang Ulak Tanding, Provinis Bengkulu ini ditangkap saat sedang tidur didalam kamar.
Ia diketahui telah melakukan aksinya di 20 tempat kejadian perkara (TKP) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Polisi menangkapnya saat berada di rumah mertuanya di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 18.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, aksi pelaku salah satunya melakukan curanmor milik korban Anita (41), seorang pedagang, warga Jalan Baru, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubukinggau Timur I. Pelaku beraksi dengan dua orang temannya yang kini daftar pencarian orang (DPO).
Kejadian tersebut dialami korban di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubukinggau Timur II pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 02.55 WIB. Korban saat itu berangkat sendirian dengan mengendarai motor Honda Beat Street BG 4866 HAH.
“Korban saat itu hendak berjualan ke Pasar Inpres melewati Kelurahan Cereme,” kata AKP M Kurniawan Azwar pada Rabu, (2/9/2026).
Kemudian ketika melintas didepan Masjid Amadiyah, ketiga pelaku memepet motor korban dan langsung mencabut paksa kunci kontak motor. Sehingga membuat korban ketakutan dan memberhentikan laju sepeda motornya.
“Disaat berhenti, korban didorong oleh salah satu pelaku, sehingga terjatuh ke dalam dan mengalami luka lecet di bagian tangan,” ujarnya.
Setelah korban jatuh, pelaku langsung membawa motor. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 17 juta dan mengalami trauma serta melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku yakni Peri sedang berada di rumah mertuanya di Lubuklinggau.
Pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pakai senjata tajam (Sajam).
Selain itu, dalam aksinya pelaku telah melukai korban sebanyak 9 kali dan melakukan curanmor sebanyak 9 kali di Lubuklinggau.
“Pelaku mengakui uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” ungkapnya.
Pengakuan pelaku telah melakukan aksi diantaranya berdasarkan Lp / B / 72 / VIII / 2025 / SPKT / Polsek Llg Timur I / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, Pasal 479 KUHP menusuk korban di bagian pinggang sebelah kiri 1 kali tangan sebelah kanan sebanyak 2 ( Dua ) kali.
Lalu Lp / B / 81 / III / 2025 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, Pasal 479 KUHP dengan cara merampas Hp korban pada saat korban sedang bermain Hp di Simpang RCA. Curas Tahun 2025 pada pukul 12.00 WIB TKP perbakin Danau Cewot Lubuklinggau Barat I, PCX Putih dengan cara menabrak dan merampas sepeda motor korban.
Curas tahun 2025 pada pukul 15.00 WIB TKP Lapangan Perbakin di belakang Tribun Lapangan perbakin, Motor Vario 150 dengan cara meminjam motor korban. Curas Tahun 2025 pada pukul 15.00 WIB TKP Jalan belakang Perbakin, motor PCX Merah dengan cara mengajak kenalan korban dan lansung merampas sepeda motor korban dan mengancam korban menggunakan pisau lalu di tepis korban tetapi belum berhasil di karenakan ada orang lewat.
Selajutnya curas tahun 2025 pada pukul 05.00 WIB, TKP Kelurahan Sukajadi dengan cara merampas Hp Redmi 9A milik korban. Curat tahun 2025 pada pukul 16.00 WIB TKP Kelurahan Pelita jaya, motor Beat Delux dengan cara merusak kunci kontak menggunakan Kunci T.
“Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (NSR)

