RELUNG.ID – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, batal dipecat dari dinas militer setelah permohonan banding mereka dikabulkan dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa dalam perkara tersebut. Namun, perubahan hukuman diberikan khusus terhadap Edi dan Budhi.
Selain membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, majelis hakim juga mengurangi hukuman penjara keduanya.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer.
“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa-1, Edi Sudarko (Serda Mar), Terdakwa-2, Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono (Lettu Mar), Terdakwa-3, Nandala Dwi Prasetya (Kapten Mar), dan Terdakwa-4, Sami Lakka (Lettu Pas),” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Jumat (4/9/2026).
Majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, khusus terkait pemidanaan terhadap Edi dan Budhi.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” ujar majelis hakim.
Dalam putusan tingkat pertama, Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Melalui putusan banding, hukuman Edi dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara. Pidana tambahan berupa pemecatan juga dibatalkan.
Sementara itu, hukuman terhadap Budhi Hariyanto yang sebelumnya dijatuhi dua tahun enam bulan penjara dikurangi menjadi dua tahun penjara. Ia juga tidak lagi dikenai pidana tambahan berupa pemecatan.
Dengan putusan tersebut, Edi dan Budhi tetap menjalani hukuman pidana penjara, tetapi keduanya masih berstatus sebagai anggota militer.
Hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Edi juga sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Oditur Militer.
Seperti diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara terhadap empat anggota BAIS TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdia menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
“Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” ujar Fredy dalam sidang putusan, Rabu (10/6/2026).
Selain Budhi, Edi sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Sementara Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Adapun Lettu Pas Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Dalam putusan banding, permohonan keempat terdakwa dinyatakan diterima secara formal. Namun, perubahan pemidanaan yang disebutkan dalam putusan tersebut secara khusus menyangkut Edi dan Budhi.
Kasus ini bermula dari aksi penyiraman terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dalam persidangan tingkat pertama terungkap, para terdakwa menganggap tindakan Andrie yang mengganggu jalannya rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026 sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
Rencana untuk melakukan aksi terhadap Andrie kemudian dibahas Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto pada Senin (9/3/2026).
Saat itu, Edi awalnya berniat memukul Andrie sebagai bentuk pelajaran. Namun, Budhi mengusulkan agar Andrie tidak dipukuli, melainkan disiram menggunakan cairan pembersih karat.
Usulan tersebut kemudian disepakati. Edi disebut bersedia menjadi eksekutor, sementara Budhi dan Nandala turut terlibat dalam perencanaan.
Dalam persidangan juga terungkap adanya upaya mencari informasi mengenai aktivitas Andrie Yunus. Edi disebut mencari informasi melalui Google dan mengetahui korban rutin mengikuti kegiatan Kamisan di kawasan Monas.
Pembagian tugas kemudian dilakukan. Edi dan Budhi bertugas mencari Andrie di kantor KontraS, sedangkan Nandala dan Sami menuju kantor YLBHI. (vid)

