Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dirjen PAS Mashudi Tolak Mundur Usai Kasus Klaster Mewah Lapas Cibinong
Hukum

Dirjen PAS Mashudi Tolak Mundur Usai Kasus Klaster Mewah Lapas Cibinong

RiyadiBy Riyadi29/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Irjen (Purn) Mashudi menegaskan dirinya tidak akan mundur dari jabatan meski muncul kasus klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Irjen (Purn) Mashudi menegaskan dirinya tidak akan mundur dari jabatan meski muncul kasus klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Pernyataan itu disampaikan Mashudi saat mengikuti rapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan kesanggupan Mashudi menangani persoalan di lingkungan pemasyarakatan, termasuk dugaan pelanggaran yang melibatkan petugas dan warga binaan.

Baca juga :   Home Industri Miras Oplosan Dibongkar, Ribuan Miras Disita

Yanuar mengatakan, petugas yang terbukti terlibat dalam praktik pelanggaran di Lapas Cibinong harus diberikan sanksi tegas, bahkan diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau lapas, petugas-petugasnya dengan proses investigasi ini diberikan sanksi, bukan hanya penonaktifan. Bahkan kalau terbukti secara nyata bahwa itu dilakukan oleh petugas, bukan hanya dinonaktifkan, Pak, tapi diberhentikan,” ujar Yanuar.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya unsur pidana dalam persoalan tersebut, seperti suap atau pemerasan.

Baca juga :   Kejati Jabar Tunjuk 9 Jaksa Kawal Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Sadis YTR

“Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses. Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini nih, Pak?” tanya Yanuar.

“Masih,” jawab Mashudi.

Yanuar kemudian meminta Mashudi mempertimbangkan mundur apabila tidak lagi sanggup menjalankan tugas sebagai Dirjen PAS.

Baca juga :   Curi Motor dan Mesin Sedot Air Petani, Pencuri di Musi Rawas Ditangkap

“Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga. Semua ini di dalam pengawasan Pak Dirjen,” kata Yanuar.

Selain kasus klaster mewah, Yanuar juga menyoroti sistem rotasi dan mutasi pegawai di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan.

Menurut dia, penerapan prinsip reward and punishment penting untuk memastikan petugas yang memiliki rekam jejak bermasalah tidak justru mendapatkan promosi.

Baca juga :   Skandal Kredit Fiktif 1,3 Triliun Bank Plat Merah Mencuat, Kejati Sumsel Geledah Empat Lokasi

Yanuar kemudian mempertanyakan posisi Yosep yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Cibinong.

Yosep sebelumnya bertugas sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rutan Narkoba Salemba pada 2024. Saat itu, tujuh narapidana narkoba dilaporkan melarikan diri dari rutan tersebut pada November 2024.

“Yang kedua, temuan ini ada Kasi Binadik, Pak Yosep, yang tahun 2024 bertugas di Rutan Narkoba Salemba. Benar ya, Pak Yosep, ya? Sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rutan, yang pada saat Anda dinas di sana, ada tujuh narapidana narkoba kabur. Benar?” tanya Yanuar.

Baca juga :   Ibu Rumah Tangga di Musi Rawas Ditemukan Gantung Diri

“Benar,” jawab Yosep.

Yanuar mempertanyakan keputusan promosi Yosep ke posisi Kasi Binadik Lapas Cibinong setelah sebelumnya bertugas ketika terjadi kasus tujuh narapidana kabur.

“Coba bisa dibayangkan, Pak. 2024 Mas Yosep ini sebagai Kepala Pengamanan Rutan, tujuh narapidana kabur, 2024 bulan November. Sekarang promosi jabatan, jadi Kasi Binadik di Cibinong. Di mana tanggung jawab Pak Dirjen dalam memutasi, merotasi jabatan seperti ini, Pak?” ujar Yanuar.

Yanuar meminta Mashudi tidak sembarangan melakukan rotasi dan mutasi petugas. Ia mengingatkan agar rotasi jabatan tidak digunakan untuk kepentingan tertentu maupun menutupi kesalahan.

Baca juga :   Kebal Hukum? Membongkar Jejak Pengaruh di Balik PT Basin Coal Mining

“Dan yang lebih mengerikan lagi kalau ini dijadikan sebuah instrumen untuk penyelewengan. Maka saya minta Pak Dirjen tadi, kalau masih sanggup, bereskan ini, Pak,” katanya.

Ia juga meminta proses rotasi dan mutasi dilakukan berdasarkan rekam jejak serta kinerja petugas.

“Jangan like or dislike, apalagi kalau urusan setor-menyetor. Ini semua terbuka, Pak, bisa dilihat rekam jejaknya. Maka saya sampaikan, kalau Pak Dirjen enggak sanggup, lebih gentle mundur, Pak,” tegas Yanuar.[YKP]

Dirjen Pas Kasus Lapas Cibinong Mashudi Tolak Mundur
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemuda Tewas Ditusuk Saat OT, MUI Pagar Alam Minta Hiburan Malam Dihentikan
Next Article Bripka Masagus Diamankan Propam Usai Viral Ledek Mahasiswa Saat Demo Hari Tani
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,961 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,831 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,803 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?