RELUNG.ID- Advokat Firdaus Oiwobo mengkritik sorotan DPR RI terkait keberadaan perabotan mewah serta ketiadaan kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Kritik tersebut disampaikan Firdaus dalam keterangannya pada Senin (28/9/2026). Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan anggota DPR untuk mempersoalkan keberadaan sofa dan fasilitas perabotan di rumah dinas pejabat pemasyarakatan.
“Selama undang-undangnya enggak ada, ya jangan dibuat-buatlah, jangan ngarang. Emang ada undang-undangnya pelarangan terhadap rumah dinas menggunakan perabotan mewah? Enggak ada, bos,” ujar Firdaus.
Menurut Firdaus, keberadaan perabotan di rumah dinas tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran apabila tidak ada ketentuan yang secara tegas melarang penggunaan fasilitas tersebut.
Firdaus juga menyinggung persoalan tidak adanya CCTV di rumah dinas Kalapas Cibinong.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurut dia, aturan tersebut tidak mengamanatkan kewajiban pemasangan kamera pengawas di lingkungan rumah dinas pejabat pemasyarakatan.
“UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan itu tidak pernah mengamanatkan bahwa rumah dinas harus dipasang CCTV,” kata Firdaus.
Firdaus menilai ketentuan mengenai fasilitas rumah dinas perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau penilaian terhadap kondisi fisik rumah tersebut.
Selain mengkritik DPR, Firdaus juga menyoroti inspeksi yang dilakukan Ombudsman RI di Lapas Cibinong.
Ia mempertanyakan tindakan pemeriksaan di lapangan yang menurutnya tidak dapat disamakan dengan tindakan penggerebekan.
Firdaus menegaskan, Ombudsman merupakan lembaga pengawas pelayanan publik sehingga tindakan yang dilakukan dalam pemeriksaan harus tetap berada dalam koridor kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong sebelumnya menjadi perhatian setelah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas. Temuan tersebut kemudian mendapat sorotan Komisi XIII DPR RI dalam rapat bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Perdebatan juga mencuat mengenai sejumlah barang, termasuk sofa dan AC, yang disebut berpindah setelah sidak Ombudsman. Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto sebelumnya mengakui memerintahkan pemindahan barang tersebut karena disebut bukan Barang Milik Negara.[YKP]

