RELUNG.ID- Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan mewah di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Desakan tersebut disampaikan setelah Komisi XIII melakukan kunjungan kerja dan menemukan sejumlah fasilitas serta bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan di dalam kompleks lapas.
Pembongkaran dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggunakan ekskavator.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan terdapat 13 bangunan di kawasan tersebut. Namun, 10 di antaranya akan dibongkar karena tidak berizin dan bukan bagian dari aset negara.
“Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai dengan RTRW yang ada,” kata Sugiat, Rabu.
Menurut Sugiat, penertiban dilakukan untuk mencegah fasilitas tersebut kembali disalahgunakan serta memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap warga binaan.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” ujar Sugiat.
Ia juga meminta pembongkaran dilakukan pada hari yang sama agar bangunan tersebut tidak kembali digunakan.
“Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu,” ujarnya.
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu mengeluarkan sejumlah barang dari dalam bangunan.
Barang tersebut antara lain sofa, kulkas, lemari, kasur, dan televisi.
Barang-barang itu kemudian diamankan untuk kepentingan investigasi lebih lanjut dan akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Nanti akan dibawa ke Rupbasan,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas H. Pareira.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta seluruh barang yang berada di dalam bangunan didata dan diamankan sebelum pembongkaran.
“Kalau mau dibongkar silakan saja, tetapi dengan syarat semua bukti fisik, aset, sofa, TV, layar lebar, dan kulkas harus dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu,” kata Rieke.
Rieke mengingatkan pembongkaran tanpa pencatatan terlebih dahulu dapat menimbulkan persoalan dalam proses investigasi.
“Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti,” sambungnya.
Pembongkaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban fasilitas dan bangunan di lingkungan Lapas Cibinong yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, termasuk terkait status aset dan lokasi bangunan di bantaran Sungai Ciliwung.[YKP]

