RELUNG.ID- Ombudsman RI menduga terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, ikut menikmati fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dugaan tersebut muncul setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapas tersebut pada Rabu (23/9/2026) dan menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di dalam kawasan lapas.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan pihaknya belum dapat memastikan identitas warga binaan yang menempati fasilitas tersebut, termasuk apakah Sambo menjadi salah satu penghuninya.
“Dugaan kami bisa jadi itu (Ferdy Sambo ikut menggunakan fasilitas mewah),” kata Fikri, Kamis (24/9/2026).
Menurut Fikri, tim Ombudsman sempat mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemeriksaan. Setelah berhasil masuk, mereka menemukan sejumlah bangunan menyerupai rumah atau apartemen yang disebut ditempati warga binaan.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” ujarnya.
Ombudsman juga menemukan indikasi bahwa warga binaan harus membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut. Namun, Ombudsman belum mengetahui nominal pembayaran maupun siapa saja yang diduga membayarnya.
Fikri mengatakan Ombudsman meminta fasilitas khusus tersebut dibongkar sebelum sidak berikutnya yang akan dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Selain bangunan, Ombudsman menemukan sejumlah kendaraan mewah di kawasan lapas. Salah satunya mobil Toyota Alphard yang berada di area yang disebut sebagai kawasan narapidana.
“Kita lihat ada beberapa mobil mewah di sana, ada Alphard. Tentu kita juga bertanya,” kata Fikri.
Anggota Ombudsman lainnya, Syafrida Rachmawati, mengatakan tim juga menemukan permukiman menyerupai vila di belakang dan dekat rumah Kalapas Cibinong.
“Kami juga menemukan permukiman di belakang, dekat rumah Kalapas, dengan bangunan seperti vila lengkap fasilitasnya, dan itu ada penghuninya, yang ternyata warga binaan,” kata Syafrida.
Tim Ombudsman juga menemukan satu kawasan lain yang tidak dapat dimasuki, tetapi sempat didokumentasikan dari luar.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi temuan Ombudsman.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong,” ujar Mashudi.
Menurut dia, temuan Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi. Namun, seluruh informasi tetap harus diverifikasi berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.
Mashudi menegaskan seluruh warga binaan harus memperoleh perlakuan sesuai aturan. Fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan akan diperiksa, termasuk status dan peruntukannya.
Sementara itu, Ferdy Sambo diketahui telah menghuni Lapas Cibinong sejak Agustus 2023 setelah dipindahkan dari Lapas Salemba.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Sambo sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Mahkamah Agung selanjutnya mengabulkan kasasi Sambo dan mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.[YKP]

