Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Jokowi Buka Suara soal Ijazah Gibran: Sistem Pendidikan Tiap Negara Berbeda
Politik

Jokowi Buka Suara soal Ijazah Gibran: Sistem Pendidikan Tiap Negara Berbeda

RiyadiBy Riyadi08/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto : (dok. YouTube PSI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi menegaskan, rekam jejak dan riwayat pendidikan putra sulungnya tersebut sebenarnya sudah jelas. Ia meminta persoalan pendidikan Gibran dilihat dengan memahami perbedaan sistem pendidikan di setiap negara.

Menurut Jokowi, sistem pendidikan di luar negeri tidak selalu memiliki tahapan yang sama dengan Indonesia. Salah satunya terdapat jalur pathway sebelum seseorang melanjutkan ke jenjang diploma maupun sarjana.

Baca juga :   Pengacara Ungkap Alasan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Jokowi Beri Maaf Tanpa Syarat

“Di setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1 atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri,” ujar Jokowi dikutip dari KompasTV, Kamis (8/10/2026).

Jokowi menjelaskan, terdapat sistem pendidikan di luar negeri yang menggunakan tahapan secondary school. Ada pula jalur pendidikan melalui program pathway sebelum masuk ke perguruan tinggi.

“Dan yang paling penting Mas Wapres ini sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mesti kan sudah selesai. Kalau belum kan ya enggak bisa daftar ke S1-nya,” katanya.

Baca juga :   Tidak Hanya Meja Biliar, Pimpinan DPRD Sumsel Juga Pesan Alat Gym hingga Sound System Ratusan Juta

Gibran diketahui menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar sarjana di Singapura.

Terkait putusan MK, Jokowi menegaskan dirinya menghormati seluruh keputusan dan pertimbangan hukum yang disampaikan hakim konstitusi.

Ia menyerahkan sepenuhnya proses penilaian dan pembuktian mengenai persoalan tersebut kepada MK.

Baca juga :   Hanura Sumsel Bidik Bangkit di 2029, Targetkan 41 Kursi DPRD

“Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan dan yang paling penting kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat di Indonesia.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan ijazah luar negeri antara lain certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai.

Baca juga :   Jokowi Respons Gibran Duduk di Samping Menteri saat Sidang Kabinet, Singgung Aturan

Menurut Mahkamah, certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Meski demikian, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon dalam Pilpres 2024. Selain itu, perkara tersebut dinilai sudah tidak dapat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Baca juga :   Prabowo: 'Londo Ireng' Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat hingga LSM

MK juga menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi atau membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Gibran sebelumnya juga telah merespons temuan MK mengenai dokumen pendidikan tersebut.

Ia menilai secara sederhana dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jika tidak menyelesaikan jenjang sekolah menengah.

Baca juga :   Viral Isu Menteri Pariwisata Minta Air Galon untuk Mandi, Publik dan Artis Bereaksi

“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah,” kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Gibran mengatakan dirinya telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S1 di Singapura. Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan administrasi yang menjadi perhatian dalam putusan MK.

“Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu. Nanti segera kami follow up, ya,” ujarnya.

Baca juga :   Permen ESDM Dinilai Jadi Celah Baru Ilegal Drilling di Kawasan Konservasi

Meski demikian, Gibran menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan di MK.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.[YKP]

Ijazah Gibran Jokowi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTelat Bayar Utang, IRT di Palembang Dianiaya
Next Article Beredar 12 Nama Pemegang HGU di Sumsel, Benarkah Mereka yang Disegel Terkait Karhutla?
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?