RELUNG.ID – Bentrokan dua kelompok massa di depan Markas Polda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026), memunculkan pertanyaan serius tentang perencanaan pengamanan, fungsi intelijen keamanan, dan kemampuan aparat mengantisipasi potensi konflik di tengah demonstrasi.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena sebelum kericuhan terjadi, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah orang tak dikenal berpakaian hitam dilaporkan membagikan masker di lokasi. Tidak lama kemudian, mahasiswa datang untuk menggelar demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap. Ketegangan antara dua kelompok itu kemudian berkembang menjadi keributan yang berujung pada kekerasan terhadap jurnalis yang sedang meliput.
Padahal, kegiatan keramaian umum dan penyampaian pendapat di muka umum memiliki mekanisme pengaturan, pemberitahuan, serta pengamanan yang melibatkan kepolisian. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 mengatur tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum serta pemberitahuan kegiatan politik.
Ketentuan teknisnya juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023. Sementara itu, Pasal 10 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum kepada Polri serta tanggung jawab kepolisian dalam mengoordinasikan pengamanan dan memberikan perlindungan kepada peserta aksi.
Dalam struktur tugas kepolisian, fungsi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) memiliki peran penting dalam pelayanan terkait perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, deteksi dini, serta peringatan dini terhadap potensi gangguan keamanan.
Artinya, ketika suatu kegiatan berpotensi mengumpulkan massa di ruang publik, terlebih berlangsung berdekatan dengan demonstrasi yang sensitif, aspek keamanan dan potensi gesekan tidak semestinya luput dari perhatian aparat.
Dalam kejadian di depan Mapolda Sumsel, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah pembagian masker diperbolehkan. Yang perlu diungkap ialah apakah kegiatan tersebut diketahui aparat, apakah ada koordinasi dengan pihak kepolisian, siapa yang menginisiasinya, serta apakah potensi pertemuan dan gesekan dengan kelompok mahasiswa telah diperhitungkan.
Jika kegiatan itu diketahui sebelumnya, bagaimana risiko kehadiran kelompok tersebut dinilai oleh aparat kepolisian? Jika terdapat koordinasi, siapa yang bertanggung jawab dan apa dasar tindakannya? Jika tidak ada koordinasi, bagaimana aparat mengantisipasi kemungkinan konflik ketika dua kelompok dengan aktivitas berbeda berada di lokasi yang sama?
Pertanyaan tersebut semakin mendesak karena kericuhan berujung pada dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap dua jurnalis, Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV, yang harus mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Palembang.
Peristiwa ini tidak cukup dipandang sebagai bentrokan spontan antarkelompok massa. Ada aspek perencanaan, deteksi dini, koordinasi, dan pengamanan yang harus diperiksa secara menyeluruh. Sebab, dalam pengamanan demonstrasi, Intelkam memiliki posisi strategis karena berperan mengidentifikasi potensi gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.
Pemetaan terhadap karakter massa, relasi antarkelompok, potensi provokasi, serta kemungkinan munculnya gesekan semestinya menjadi bagian dari penilaian situasi. Informasi tersebut kemudian menjadi bahan bagi pimpinan untuk menentukan langkah pengamanan yang proporsional.
Karena itu, apabila kehadiran kelompok pembagi masker telah diketahui sebelumnya, pertanyaan yang perlu diajukan adalah apakah risiko interaksi mereka dengan demonstran telah diperhitungkan.
Apakah terdapat pemetaan potensi konflik? Apakah informasi mengenai kemungkinan gesekan disampaikan kepada unsur pengamanan lapangan? Apakah pola pengamanan telah disesuaikan dengan perkembangan situasi?
Jika potensi bentrokan tidak terdeteksi, kualitas analisis intelijen tentu perlu dievaluasi. Jika risiko telah diketahui tetapi tidak ditindaklanjuti, persoalannya menyangkut efektivitas peringatan dini dan pengambilan keputusan.
Yang harus menjadi perhatian ialah apakah informasi yang tersedia telah diterjemahkan menjadi rekomendasi pencegahan yang memadai. Intelijen tidak diukur hanya dari banyaknya informasi yang dikumpulkan, tetapi juga dari kualitas analisis, ketepatan peringatan, dan kontribusinya dalam mencegah gangguan keamanan.
Jika sebuah risiko dapat dikenali sejak awal, tetapi tidak diterjemahkan menjadi tindakan pencegahan, proses pengambilan keputusan harus diperiksa sampai ke tingkat pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak.
Mengapa Dua Kelompok Massa Bisa Berhadapan di Depan Mapolda?
Bentrokan di depan Mapolda Sumsel memunculkan pertanyaan mengenai pengaturan akses, pemisahan kelompok massa, pemantauan situasi, serta respons aparat ketika ketegangan mulai meningkat.
Keberadaan markas kepolisian tidak menjamin bahwa setiap konflik dapat dicegah. Namun, kejadian di lokasi yang berada dalam pengawasan aparat menuntut penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah disiapkan untuk mengantisipasi potensi gangguan.
Perlu diketahui kapan aparat menyadari adanya ketegangan, bagaimana informasi itu diteruskan, tindakan apa yang dilakukan untuk memisahkan kelompok, serta apakah terdapat kesempatan untuk mencegah situasi berkembang menjadi bentrokan.
Jika ditemukan kelemahan koordinasi, harus diketahui di mana letak persoalannya. Jika terdapat dugaan kelalaian, perlu ditelusuri siapa yang mengetahui risiko dan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan.
Jika ditemukan indikasi bahwa pihak tertentu sengaja memicu konflik, dugaan tersebut harus diperiksa melalui bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang tidak boleh terjadi adalah pertanggungjawaban berhenti pada penjelasan umum bahwa situasi berkembang secara spontan, tanpa mengurai bagaimana rangkaian kejadian tersebut berlangsung.
Rekayasa Konflik atau Kesalahan Perencanaan Pengamanan?
Dugaan bahwa suatu kelompok sengaja dihadirkan untuk berhadapan dengan kelompok lain merupakan persoalan serius. Untuk menguji dugaan tersebut, penyelidikan perlu mengungkap asal-usul instruksi, komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat, tujuan kegiatan, koordinasi sebelum kejadian, serta kronologi yang memperlihatkan bagaimana bentrokan bermula.
Pemeriksaan juga perlu membedakan tiga kemungkinan. Pertama, kesalahan perencanaan, ketika potensi konflik tidak diperhitungkan secara memadai. Kedua, kelalaian dalam menindaklanjuti risiko, ketika potensi gangguan telah diketahui tetapi langkah pencegahan yang diperlukan tidak dilakukan. Ketiga, dugaan kesengajaan, ketika terdapat bukti bahwa pihak tertentu secara sadar mengarahkan tindakan untuk memancing konfrontasi.
Ketiga kemungkinan itu memiliki konsekuensi berbeda dan membutuhkan pembuktian yang berbeda pula. Karena itu, penyelidikan harus menghindari kesimpulan prematur sekaligus tidak mengabaikan indikasi yang patut diperiksa.
Jika tidak ditemukan bukti kesengajaan, evaluasi tetap dapat diarahkan pada kelemahan taktis, koordinasi, atau dugaan kelalaian sesuai fakta yang terungkap. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti bahwa seseorang dengan sengaja mengarahkan pihak tertentu untuk memicu bentrokan, persoalannya tidak lagi dapat diperlakukan sebagai kekeliruan perencanaan biasa.
Motif, kewenangan, pelaksanaan instruksi, dan pertanggungjawaban setiap pihak harus diperiksa. Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana memberikan respons tegas saat dikonfirmasi redaksi. “Siap Mas. Kita akan investigasi menyeluruh. Namun yg terpenting unt tahap awal Teman2 yg jd korban unt segera mendapatkan perawatan terbaik Mas.”
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengutuk keras intimidasi dan penganiayaan terhadap Rahmat Kurniawan dan Mulyadi ketika meliput demonstrasi di depan Mapolda Sumsel.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun AJI Palembang dari para korban, kedua jurnalis awalnya hendak meliput kegiatan di depan Mapolda. Saat itu, sejumlah orang tak dikenal berpakaian hitam sedang membagikan masker.
Setelah mahasiswa datang untuk menggelar demonstrasi, kedua kelompok terlibat ketegangan yang berkembang menjadi keributan. Dalam situasi tersebut, kedua jurnalis dilaporkan dituduh membawa senjata tajam, mengalami intimidasi, nyaris dirampas telepon genggamnya, serta dikeroyok oleh lebih dari lima orang. Keduanya mengalami luka-luka dan dibawa ke RS Bhayangkara Palembang.
Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, mengutuk kekerasan tersebut karena jurnalis sedang menjalankan tugas profesionalnya. “Kedua jurnalis itu diintimidasi, nyaris dirampas handphonenya, bahkan dipukuli. Kami mengutuk hal itu karena Jurnalis seharusnya dilindungi hukum saat bertugas,” ujar Resha dalam pernyataan sikap AJI Palembang, Selasa (13/10/2026).
AJI Palembang menilai intimidasi dan kekerasan tersebut merupakan upaya menghalangi kerja jurnalistik yang berfungsi menjalankan kontrol sosial dan menyuarakan aspirasi masyarakat sesuai prosedur serta kode etik yang berlaku.
Atas kejadian tersebut, AJI Palembang menyampaikan empat tuntutan: Mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang menjadi korban di depan Mapolda Sumsel pada Selasa (13/10/2026). Menangkap dan mengadili seluruh pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.
Menjamin transparansi dalam pengusutan dan penyidikan serta menghukum pelaku sesuai ketentuan hukum. Serta memastikan aparat keamanan melindungi jurnalis yang sedang bertugas, baik dalam situasi kondusif maupun kondisi kacau.
Sikap serupa disampaikan Redaksi Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post. Kedua redaksi mengecam kekerasan terhadap wartawan mereka, Rahmat Kurniawan, serta sejumlah jurnalis lainnya yang menjadi korban ketika meliput demonstrasi di depan Mapolda Sumsel.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Pemimpin Redaksi Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel, Prawira Maulana, redaksi menyebut Rahmat diserang ketika sedang melakukan siaran langsung melalui Facebook.
Pernyataan tersebut juga menyebut para jurnalis telah berulang kali menjelaskan bahwa mereka adalah wartawan, tetapi tetap mengalami pemukulan. Sebelum kekerasan terjadi, mereka dilaporkan mengalami intimidasi dan tekanan agar menghapus foto serta video yang direkam.
“Redaksi Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan kami Rachmad Kurniawan dan beberapa jurnalis lainnya saat menjalankan tugas jurnalistik meliput unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Selatan, Selasa 13 Oktober 2026,” demikian pernyataan kedua redaksi.
Kedua redaksi menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Mereka menuntut pengusutan secara menyeluruh dan objektif agar para pelaku serta pihak yang bertanggung jawab segera diproses sesuai hukum.
Selain meminta perlindungan dan jaminan keamanan bagi wartawan, kedua redaksi menolak anggapan bahwa kekerasan merupakan risiko yang wajar dalam pekerjaan jurnalistik.
“Keselamatan dan kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi,” tegas pernyataan tersebut.
Redaksi Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post juga menyatakan akan melaporkan perkara itu secara resmi kepada kepolisian serta meminta dukungan komunitas pers dan organisasi jurnalis untuk bersama-sama mendorong pengusutan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Belakangan diketahui, tidak hanya jurnalis yang menjadi korban dalam bentrokan ini, tetapi juga dua anggota intel Polda Sumsel juga menjadi korban dan ikut di rawat di RS Bhayangkara Polda Sumsel. (TIM)

