RELUNG.ID – Kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026 di Polda Jambi terus bergulir. Dua anggota polisi berinisial Briptu MD dan Bripda Y dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara dugaan keterlibatan sejumlah anggota lainnya hingga mantan pejabat utama Polda Jambi masih didalami.
Kasus yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp28 miliar tersebut diduga tidak hanya melibatkan dua anggota polisi.
Nama mantan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Jambi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) berinisial H turut disinggung dalam pengungkapan perkara ini.
Selain itu, tersangka MD menyebut adanya anggota polisi lain yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan penipuan tersebut, yakni Brigadir R, Ipda P, dan seorang perwira berinisial F yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, Briptu MD dan Bripda Y telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Keduanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.
“Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” kata Erlan dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan final di internal Polri karena kedua anggota yang dijatuhi sanksi masih mengajukan banding.
Di sisi lain, proses hukum pidana juga terus berjalan. Erlan menyebut terdapat sembilan laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut.
Satu laporan telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sementara laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi juga masih memeriksa dugaan keterlibatan anggota lain, termasuk Ipda P, Brigadir R, dan Ipda F. Adapun dugaan keterlibatan mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes H, tengah didalami Divisi Propam Polri di Mabes Polri.
“Penanganan perkara ini masih terus berjalan, baik dari sisi penyidikan pidana maupun pemeriksaan kode etik. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Erlan.
Sebelumnya, MD mengungkapkan sejumlah nama yang menurut pengakuannya turut berkaitan dengan praktik dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri tersebut. Ia menilai pengusutan perkara belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
MD, yang telah dilimpahkan ke JPU pada Jumat (9/10/2026), mengaku awalnya diminta Kombes H—yang saat itu menjabat Karo SDM Polda Jambi—untuk mencari orang yang ingin menjadi anggota Polri. Dalam komunikasi mereka, aktivitas tersebut disebut dengan istilah “mencari pasien”.
“Waktu itu saya dapat 27 orang dan saya arahkan ke Pak H. Tetapi yang lolos 10, dan yang gugur saya kasih ke Ipda P,” kata MD saat diwawancarai ketika akan dipindahkan dari Kejari Jambi ke lembaga pemasyarakatan, Senin (12/10/2026).
Menurut pengakuan MD, calon peserta yang tidak lolos seleksi kemudian dialihkan kepada Ipda P dan Brigadir R. Ia menyebut masing-masing pihak diduga memiliki jaringan tersendiri dalam upaya meloloskan calon anggota Polri.
MD mengklaim Kombes H memiliki peran dalam urusan seleksi kesehatan. Sementara itu, Ipda P dan Brigadir R disebut mempunyai jaringan yang berkaitan dengan server penerimaan Bintara Polri di Mabes Polri.
“Dalam kasus saya ini, jaringannya beda atau terpisah. Jadi, Ipda P itu dia main di server (penerimaan Bintara), begitu juga dengan Brigadir R main di server, tetapi mereka punya jaringan masing-masing, tidak saling berkaitan,” ujarnya.
MD juga mengeklaim Ipda P menerima aliran uang hingga Rp1,7 miliar. Ia bahkan menyebut praktik mencari calon anggota Polri dengan imbalan uang tersebut diduga telah berlangsung berulang kali.
“Kalau Ipda P ini, sudah setiap tahun (mencari orang masuk polisi), sudah tahu semua orang,” kata MD.
Terkait Brigadir R, MD menuduh yang bersangkutan memiliki jaringan tersendiri melalui pihak yang mengelola server di tingkat pusat. Ia mengklaim jaringan tersebut dapat memengaruhi hasil tes seleksi.
“Intinya mereka bisa ngatur hasil jawaban tes dan nomornya melalui jaringan di server,” tuturnya.
Seluruh keterangan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain tersebut masih berupa pengakuan MD dan perlu dibuktikan melalui proses penyidikan. Pihak-pihak yang disebut juga belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Polda Jambi memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah proses pemeriksaan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur.
Kepolisian turut mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri agar segera melapor melalui Call Center Polri 110.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti oleh penyidik,” pungkasnya. (vid)

