Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wapres Gibran Mendunia, Media Arab Ulas Pembatalan Suket oleh Mahkamah Agung

03/11/2026

Postingan Akun Bapenda Palembang saat Pasang Banner di Kampus UIGM Menghilang, Malah Muncul Diskon PBB 80 Persen

03/11/2026

Diduga Terdampak Karhutla, Kukang Betina Ditemukan Tersesat di Halaman Koramil

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»PLTU Banjarsari Mati Tiga Bulan, DPRD Lahat Soroti Losses Batu Bara PTBA
Regional

PLTU Banjarsari Mati Tiga Bulan, DPRD Lahat Soroti Losses Batu Bara PTBA

alwiBy alwi26/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
RDP bersama perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Sumatera Selatan serta sejumlah perangkat daerah terkait di ruang rapat gabungan DPRD Lahat. (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – DPRD Kabupaten Lahat mempertanyakan penghentian operasional PLTU Banjarsari yang telah berlangsung sekitar tiga bulan.

Dewan menyoroti alasan kerugian PT Bukit Asam (PTBA) akibat selisih harga batu bara untuk pembangkit tersebut dan meminta persoalan kehilangan volume batu bara atau losses perusahaan turut diperiksa.

Baca juga :   Arus Balik Nataru Membludak, Penumpang KAI Divre III Palembang Tembus 139 Persen Kapasitas

Wakil Ketua I DPRD Lahat, Andriansyah, menilai alasan kerugian akibat selisih harga penjualan batu bara kepada PT PLN (Persero) tidak bisa menjadi satu-satunya persoalan yang dibahas. Ia justru mempertanyakan besarnya kehilangan volume batu bara PTBA setiap tahun yang dinilainya perlu ditelusuri.

Hal itu disampaikan Andriansyah seusai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Sumatera Selatan serta sejumlah perangkat daerah terkait di ruang rapat gabungan DPRD Lahat, Senin (26/10/2026).

“Saya sangat miris mendengar manajemen PTBA berbicara soal kerugian akibat selisih harga penjualan batu bara kepada PLN untuk kebutuhan PLTU Banjarsari. Kalau mau berbicara kerugian, berapa kerugian PTBA akibat losses atau kehilangan volume batu bara dari hasil produksi setiap tahun?” kata Andriansyah.

Baca juga :   Tergelincir Saat Berpindah ke Tongkang, ABK Tugboat Baruna 2 Hilang di Perairan Pulau Salahnama

Ia menyebut, berdasarkan data yang diketahui DPRD Lahat, losses batu bara PTBA pada 2025 mencapai 1,76 juta ton. Kehilangan volume tersebut, menurut dia, berkaitan dengan jeda distribusi dari area tambang (pit) menuju pelabuhan atau pembeli, serta proses pembakaran spontan batu bara (self-combustion).

Andriansyah mempertanyakan, mengapa PTBA tidak mampu memenuhi kebutuhan batu bara PLTU Banjarsari selama setahun penuh, sementara angka kehilangan volume yang disebutnya mencapai jutaan ton.

“Dari data yang kami ketahui, pada 2025 losses PTBA mencapai 1,76 juta ton. Ini yang kami pertanyakan. Mengapa kebutuhan PLTU Banjarsari tidak bisa dipenuhi selama satu tahun penuh, sementara batu bara yang hilang mencapai sekitar 1,7 juta ton?” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan agar publik mengetahui penyebab terhentinya pasokan batu bara ke PLTU Banjarsari. Ia meminta pembahasan tidak hanya berpusat pada selisih harga jual batu bara, tetapi juga menelusuri kehilangan volume produksi dan distribusi yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Baca juga :   Teror Fatality di Tambang Sumsel, Dewan Panggil PTBA dan PT MME

“Kami meminta BPK mengkaji berapa kehilangan batu bara setiap tahun yang terjadi di PTBA,” tegasnya.

Selain menyoroti persoalan pasokan dan kehilangan batu bara, DPRD Lahat juga mempertanyakan dasar hukum penghentian operasional PLTU Banjarsari. Andriansyah meminta kejelasan apakah keputusan tersebut telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal terkait di Kementerian ESDM, termasuk Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik).

“Saya pertanyakan, terkait pemadaman PLTU Banjarsari, apakah sudah ada izin dari Dirjen ESDM dan Dirjen Gatrik? Mereka tidak bisa menjawab. Saya juga meminta dokumennya,” katanya.

Menurut Andriansyah, penghentian operasional pembangkit harus memiliki dasar dan kejelasan administrasi. Karena itu, DPRD Lahat meminta dokumen pendukung untuk memastikan apakah penghentian tersebut telah melalui prosedur yang semestinya.

Baca juga :   Warga Desa Darmo Pagar Lahan 20 Hektare yang Digusur PTBA, Tuntut Ganti Untung Sesuai Perpres


Ia menegaskan, persoalan ini harus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari penyebab terhentinya pasokan batu bara, alasan kerugian yang dikemukakan PTBA, hingga legalitas penghentian operasional pembangkit.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Lahat membuka peluang membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut persoalan PTBA dan PLTU Banjarsari.

Andriansyah mengatakan, usulan pembentukan pansus muncul dalam pembahasan bersama sejumlah anggota DPRD. Pansus diharapkan dapat mengungkap persoalan secara menyeluruh dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.

“Rekan-rekan tadi menginginkan adanya pembentukan pansus supaya permasalahan yang ada di PTBA dengan PLTU ini terang-benderang. Setelah pimpinan berada di Lahat, kemungkinan kami akan menggelar rapat internal untuk membahas pembentukan pansus,” ujarnya.

Baca juga :   Aksi Massa Tuntut Ganti Rugi Lahan Tambang, Membuka Kembali Tabir Masalah dalam Akuisisi PT Bumi Sawindo Permai oleh PTBA?

Pembahasan internal tersebut akan dilakukan setelah pimpinan DPRD yang sedang berada di luar kota kembali ke Lahat.

Andriansyah menegaskan, DPRD Lahat berharap PLTU Banjarsari segera kembali beroperasi. Menurutnya, penghentian pembangkit tidak hanya berkaitan dengan persoalan bisnis dan potensi kerugian negara, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pekerjaan serta masa depan karyawan.

“Kami berharap sesegera mungkin PLTU Banjarsari kembali beroperasi dan berproduksi. Ini bukan hanya masalah kerugian negara, tetapi juga menyangkut masa depan kehidupan karyawan yang ada di sana,” pungkasnya. (tim)

DPRD Lahat PLTU Banjarsari PTBA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerombakan Besar, Wali Kota Lubuklinggau Lantik 99 Pejabat
Next Article Razia Tempat Hiburan Malam, Tiga Perempuan Muda di Pagar Alam Kedapatan Positif Narkoba
alwi

Related Posts

Regional

Wapres Gibran Mendunia, Media Arab Ulas Pembatalan Suket oleh Mahkamah Agung

03/11/20265 Views
Regional

Diduga Terdampak Karhutla, Kukang Betina Ditemukan Tersesat di Halaman Koramil

03/11/20263 Views
Regional

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras dari Dua Warung, Dua Orang Diamankan

03/11/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,801 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,607 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,540 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?