RELUNG.ID – DPRD Kabupaten Lahat mempertanyakan penghentian operasional PLTU Banjarsari yang telah berlangsung sekitar tiga bulan.
Dewan menyoroti alasan kerugian PT Bukit Asam (PTBA) akibat selisih harga batu bara untuk pembangkit tersebut dan meminta persoalan kehilangan volume batu bara atau losses perusahaan turut diperiksa.
Wakil Ketua I DPRD Lahat, Andriansyah, menilai alasan kerugian akibat selisih harga penjualan batu bara kepada PT PLN (Persero) tidak bisa menjadi satu-satunya persoalan yang dibahas. Ia justru mempertanyakan besarnya kehilangan volume batu bara PTBA setiap tahun yang dinilainya perlu ditelusuri.
Hal itu disampaikan Andriansyah seusai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Sumatera Selatan serta sejumlah perangkat daerah terkait di ruang rapat gabungan DPRD Lahat, Senin (26/10/2026).
“Saya sangat miris mendengar manajemen PTBA berbicara soal kerugian akibat selisih harga penjualan batu bara kepada PLN untuk kebutuhan PLTU Banjarsari. Kalau mau berbicara kerugian, berapa kerugian PTBA akibat losses atau kehilangan volume batu bara dari hasil produksi setiap tahun?” kata Andriansyah.
Ia menyebut, berdasarkan data yang diketahui DPRD Lahat, losses batu bara PTBA pada 2025 mencapai 1,76 juta ton. Kehilangan volume tersebut, menurut dia, berkaitan dengan jeda distribusi dari area tambang (pit) menuju pelabuhan atau pembeli, serta proses pembakaran spontan batu bara (self-combustion).
Andriansyah mempertanyakan, mengapa PTBA tidak mampu memenuhi kebutuhan batu bara PLTU Banjarsari selama setahun penuh, sementara angka kehilangan volume yang disebutnya mencapai jutaan ton.
“Dari data yang kami ketahui, pada 2025 losses PTBA mencapai 1,76 juta ton. Ini yang kami pertanyakan. Mengapa kebutuhan PLTU Banjarsari tidak bisa dipenuhi selama satu tahun penuh, sementara batu bara yang hilang mencapai sekitar 1,7 juta ton?” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan agar publik mengetahui penyebab terhentinya pasokan batu bara ke PLTU Banjarsari. Ia meminta pembahasan tidak hanya berpusat pada selisih harga jual batu bara, tetapi juga menelusuri kehilangan volume produksi dan distribusi yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
“Kami meminta BPK mengkaji berapa kehilangan batu bara setiap tahun yang terjadi di PTBA,” tegasnya.
Selain menyoroti persoalan pasokan dan kehilangan batu bara, DPRD Lahat juga mempertanyakan dasar hukum penghentian operasional PLTU Banjarsari. Andriansyah meminta kejelasan apakah keputusan tersebut telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal terkait di Kementerian ESDM, termasuk Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik).
“Saya pertanyakan, terkait pemadaman PLTU Banjarsari, apakah sudah ada izin dari Dirjen ESDM dan Dirjen Gatrik? Mereka tidak bisa menjawab. Saya juga meminta dokumennya,” katanya.
Menurut Andriansyah, penghentian operasional pembangkit harus memiliki dasar dan kejelasan administrasi. Karena itu, DPRD Lahat meminta dokumen pendukung untuk memastikan apakah penghentian tersebut telah melalui prosedur yang semestinya.
Ia menegaskan, persoalan ini harus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari penyebab terhentinya pasokan batu bara, alasan kerugian yang dikemukakan PTBA, hingga legalitas penghentian operasional pembangkit.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Lahat membuka peluang membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut persoalan PTBA dan PLTU Banjarsari.
Andriansyah mengatakan, usulan pembentukan pansus muncul dalam pembahasan bersama sejumlah anggota DPRD. Pansus diharapkan dapat mengungkap persoalan secara menyeluruh dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
“Rekan-rekan tadi menginginkan adanya pembentukan pansus supaya permasalahan yang ada di PTBA dengan PLTU ini terang-benderang. Setelah pimpinan berada di Lahat, kemungkinan kami akan menggelar rapat internal untuk membahas pembentukan pansus,” ujarnya.
Pembahasan internal tersebut akan dilakukan setelah pimpinan DPRD yang sedang berada di luar kota kembali ke Lahat.
Andriansyah menegaskan, DPRD Lahat berharap PLTU Banjarsari segera kembali beroperasi. Menurutnya, penghentian pembangkit tidak hanya berkaitan dengan persoalan bisnis dan potensi kerugian negara, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pekerjaan serta masa depan karyawan.
“Kami berharap sesegera mungkin PLTU Banjarsari kembali beroperasi dan berproduksi. Ini bukan hanya masalah kerugian negara, tetapi juga menyangkut masa depan kehidupan karyawan yang ada di sana,” pungkasnya. (tim)

