Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wapres Gibran Mendunia, Media Arab Ulas Pembatalan Suket oleh Mahkamah Agung

03/11/2026

Postingan Akun Bapenda Palembang saat Pasang Banner di Kampus UIGM Menghilang, Malah Muncul Diskon PBB 80 Persen

03/11/2026

Diduga Terdampak Karhutla, Kukang Betina Ditemukan Tersesat di Halaman Koramil

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Perketat Penggunaan Anak Usaha Tambang, Wajib Kantongi Persetujuan Menteri
Regional

Perketat Penggunaan Anak Usaha Tambang, Wajib Kantongi Persetujuan Menteri

alwiBy alwi29/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Tambang Batu Bara. (Dok WALHI Sumsel)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru yang membatasi keterlibatan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.

Melalui kebijakan ini, perusahaan pemegang izin tambang wajib memperoleh persetujuan pemerintah sebelum menggunakan jasa anak usaha atau perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.

Baca juga :   Korban Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Bertambah, 54 Orang Dilaporkan Luka

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepmen yang ditandatangani Bahlil pada 18 September 2026 itu menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak dapat sembarangan menunjuk anak perusahaan atau afiliasi untuk menjalankan kegiatan jasa pertambangan.

Dalam diktum kedua aturan tersebut, pemegang IUP maupun IUPK secara tegas dilarang melibatkan anak perusahaan atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Baca juga :   Menteri ESDM Hentikan Sementara Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat

Larangan ini mencakup hubungan kepemilikan saham secara langsung antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Ketentuan serupa juga berlaku apabila kedua perusahaan memiliki kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner).

Selain mengatur hubungan afiliasi, beleid tersebut mewajibkan pemegang IUP atau IUPK yang menggunakan jasa pertambangan untuk memanfaatkan perusahaan pemegang IUJP yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah pertambangan.

Meski membatasi keterlibatan anak perusahaan dan afiliasi, pemerintah tetap memberikan ruang pengecualian untuk kebutuhan tertentu.

Baca juga :   Pertumbuhan Ekonomi Bakal Menurun Dampak Transisi Energi, Akademisi Unsri Paparkan Solusinya

Persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat diberikan apabila kegiatan jasa pertambangan berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batubara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Meski demikian, perusahaan tetap harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM. Penggunaan anak usaha atau afiliasi untuk kepentingan tersebut tidak serta-merta diperbolehkan tanpa melalui mekanisme yang ditentukan.

Dalam Kepmen itu, pemerintah menetapkan proses pemberian persetujuan berlangsung paling lama sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Baca juga :   Jokowi Ikut Tren ‘My Little Bolu Ketan’, Sebut Lagu Viral Bahlil Sudah Sampai ke Halaman Rumahnya

Adapun bagi pemegang IUP yang izinnya diterbitkan gubernur berdasarkan kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi diajukan kepada gubernur yang bersangkutan.

Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan prosedur yang harus dipenuhi perusahaan tambang ketika menggunakan jasa pertambangan dari perusahaan yang memiliki keterkaitan kepemilikan maupun penerima manfaat akhir. (KPB)

Anak usaha tambang Bahlil Lahadalia Menteri ESDM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDikeroyok Dua Bersaudara, Pemuda di Palembang Tewas Ditikam
Next Article Orasi di Depan DPRD DIY, Guru Besar UGM Prof Zainal Arifin Mochtar: Ketimpangan Membunuh Demokrasi
alwi

Related Posts

Regional

Wapres Gibran Mendunia, Media Arab Ulas Pembatalan Suket oleh Mahkamah Agung

03/11/20265 Views
Regional

Diduga Terdampak Karhutla, Kukang Betina Ditemukan Tersesat di Halaman Koramil

03/11/20263 Views
Regional

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras dari Dua Warung, Dua Orang Diamankan

03/11/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,801 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,607 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,540 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?