RELUNG.ID– Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengungkap fakta mengejutkan. Seorang pria berinisial Imam Saputra (31) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap delapan anak.
Pria yang berprofesi sebagai buruh tersebut kini telah ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumsel.
Imam diringkus di kediamannya pada Jumat (30/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan orang tua salah satu korban. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
“Dari laporan tersebut anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian serta kediaman pelaku,” kata Andes, Senin (2/11/2026).
Setelah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, orang tua korban, dan korban, polisi akhirnya mengamankan Imam Saputra.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi bahwa jumlah korban dalam kasus tersebut lebih dari satu orang. Berdasarkan keterangan tersangka, terdapat tujuh anak lainnya yang diduga turut menjadi korban.
“Berdasarkan keterangan pelaku selain korban M H ada tujuh korban lainnya sehingga total korban ada delapan anak,” ungkap Andes.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler milik tersangka. Dari pemeriksaan awal perangkat elektronik itu, penyidik menemukan sejumlah rekaman video yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami untuk mengungkap lebih jauh rangkaian perbuatan tersangka, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Andes menegaskan, penyidik masih terus memeriksa saksi dan korban serta mendalami barang bukti elektronik guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan seluruh korban teridentifikasi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.[YKP]

