Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kebakaran di Musi Rawas, Rumah Guru dan Seluruh Perabotan Ludes

03/11/2026

Dari Jalan Raya ke Media Sosial, Cara Brigadir Robi Edukasi Pengendara Palembang hingga Dapat Penghargaan Kapolda Sumsel

03/11/2026

Koalisi Pers Sumsel Sampaikan Enam Tuntutan, Desak Transparansi Kasus Pengeroyokan Wartawan

02/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Ungkap Delapan Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Banyuasin
Hukum

Polisi Ungkap Delapan Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Banyuasin

RiyadiBy Riyadi02/11/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ilustrasi korban pelecehan. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengungkap fakta mengejutkan. Seorang pria berinisial Imam Saputra (31) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap delapan anak.

Pria yang berprofesi sebagai buruh tersebut kini telah ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumsel.

Imam diringkus di kediamannya pada Jumat (30/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan orang tua salah satu korban. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum.

Baca juga :   Dilan Janiyar Ngaku Diduga Jadi Target Perdukunan Asisten Sendiri

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

“Dari laporan tersebut anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian serta kediaman pelaku,” kata Andes, Senin (2/11/2026).

Setelah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, orang tua korban, dan korban, polisi akhirnya mengamankan Imam Saputra.

Baca juga :   Buntut OTT KPK, Menkeu Purbaya Copot Kakanwil DJP Jakarta Utara

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi bahwa jumlah korban dalam kasus tersebut lebih dari satu orang. Berdasarkan keterangan tersangka, terdapat tujuh anak lainnya yang diduga turut menjadi korban.

“Berdasarkan keterangan pelaku selain korban M H ada tujuh korban lainnya sehingga total korban ada delapan anak,” ungkap Andes.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler milik tersangka. Dari pemeriksaan awal perangkat elektronik itu, penyidik menemukan sejumlah rekaman video yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.

Baca juga :   Empat Hari Menghilang Usai Diterkam Buaya di Banyuasin, Warga Bandung Ini Ditemukan Meninggal Dunia

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami untuk mengungkap lebih jauh rangkaian perbuatan tersangka, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

Andes menegaskan, penyidik masih terus memeriksa saksi dan korban serta mendalami barang bukti elektronik guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

Baca juga :   KPK Geledah Rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Dalami Kasus Suap Audit Muara Enim

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan seluruh korban teridentifikasi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.[YKP]

8 Anak Banyuasin Korban Pelecehan Seksual
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePansus 20 DPRD Bandung Bahas Raperda Rusun, Keterjangkauan Hunian Jadi Sorotan
Next Article Mahasiswa Pendidikan Sejarah Unsri Telusuri Jejak Megalitik Pasemah di Pagaralam
Riyadi

Related Posts

Hukum

Koalisi Pers Sumsel Sampaikan Enam Tuntutan, Desak Transparansi Kasus Pengeroyokan Wartawan

02/11/20269 Views
Hukum

Mantan Kawilker KSOP Palembang Didakwa Terima Rp2,3 Miliar dari Agen Kapal

02/11/20269 Views
Hukum

Namanya Muncul Dua Kali dalam Daftar 20 Korporasi Kasus Karhutla, Ini Profil PT SGN

02/11/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,774 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,582 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,515 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?