RELUNG.ID- Mahkamah Agung (MA) mendadak membatalkan konferensi pers terkait putusan kasasi perkara keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (2/11/2026).
Konferensi pers yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB di Media Center MA, Jakarta, ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Pembatalan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, melalui pemberitahuan kepada awak media.
Andi menjelaskan, pihaknya belum menerima salinan putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Kondisi itu membuat MA belum dapat memberikan penjelasan secara utuh kepada publik.
“Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini,” kata Andi dalam keterangannya.
Atas dasar tersebut, MA memutuskan membatalkan agenda konferensi pers yang sedianya menghadirkan juru bicara lembaga peradilan tertinggi tersebut.
“Untuk itu konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” lanjutnya.
Sebelumnya, Biro Hukum dan Humas MA telah mengundang awak media untuk menghadiri konferensi pers guna menjelaskan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.
Putusan tersebut menjadi sorotan setelah MA mengabulkan seluruh gugatan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. MA kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Dalam gugatan yang dikabulkan tersebut, Subhan meminta pengadilan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 itu juga diminta ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Selain itu, penggugat meminta tergugat dihukum membayar biaya perkara.
Sebelum mengajukan kasasi, gugatan Subhan lebih dahulu tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Tidak puas dengan hasil tersebut, Subhan mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya gugatannya dikabulkan.
Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan dokumen penyetaraan pendidikan setingkat SMA dari luar negeri milik Gibran. Dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Persoalan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi perhatian dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.[YKP]

